Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kapolri
DPR Bahas Pencalonan Kapolri Usai Reses 23 Maret
Wednesday 25 Feb 2015 07:49:33

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR Fadli Zon dari Fraksi Gerindra.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pembahasan Calon Kapolri Badrodin Haiti akan dilakukan usai reses pada tanggal 23 Maret yang akan datang. “Sekarang ini masa Reses dan kita baru menerima surat Presiden ketika sidang paripurna sudah di tutup tanggal 18 Februari lalu,” katanya di Jakarta, Selasa (24/2).

Menurut Pimpinan DPR dari Fraksi Gerindra ini, pada dasarnya pencalonan Kapolri adalah hak prerogative Presiden dan itu harus dihargai. Namun demikian, ada prosedur yang harus dikaji, kenapa pada pencalonan Kapolri (BG) yang lalu, Presiden sudah melakukan suatu seleksi juga tetapi kemudian dibatalkan dan diganti dengan yang baru. Kasus seperti ini diharapkan tidak terulang kembali.

Harapannya ke depan, Fadli menegaskan, nanti tidak akan lagi kisruh yang merugikan kedua lembaga baik KPK dan Polri. “Kita ingin kedua lembaga ini bertugas sesuai dengan tupoksinya, tidak ada juga abuse of power. Dengan begitu kita akan mempunyai tatanan institusi yang jelas pada koridornya dan tidak overlapping,” tegasnya.

Terkait dengan masalah-masalah temporer termasuk hukuman mati yang akan dikenakan kepada pengedar narkoba asal Brazil dan Australia, Pimpinan DPR Koordinator Polkam ini menghimbau negara lain untuk menghargai hukum yang ada di Indonesia. Pasalnya, masalah narkoba di Indonesia sudah menjadi masalah yang besar, sehingga kita ingin agar ada efek yang menjerakan.

“Inilah saya kira tantangan diplomasi kita ke depan. Jangan sampai negara-negara sahabat salah paham atau salah persepsi kemudian menjauh dari kita,” ujar Fadli menambahkan.(mp,ds,hf/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]