Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
DPR Apresiasi Tindakan Walikota Surabaya
Tuesday 21 Jan 2014 17:53:49

Walikota Surabaya, Tri Rismaharani .(Foto: siaga.co)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR Oelfah A. Syahrullah Harmanto mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Walikota Surabaya, Tri Rismaharani yang telah melaporkan dugaan adanya barter binatang di Kebon Binatang Surabaya (KBS) dengan barang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya sangat apresiasi sekali dengan tindakan Ibu Walikota Surabaya. Ini adalah langkah yang bagus, daripada harus marah-marah dan emosi, lebih baik melalui jalur hukum saja. Saya senang beliau masih mempercayai hukum,” tegas Oelfah saat ditemui sebelum rapat BURT di Gedung Nusantara II, Selasa (21/1) seperti yang dikutip dari situs dpr.go.id.

Sebagaimana pemberitaan di berbagai media massa, Tri Rismaharani mendatangi KPK di Jakarta, Senin (20/1) kemarin. Ia datang untuk melaporkan dugaan hilangnya sejumlah binatang langka di KBS. Dugaan hilangnya sejumlah koleksi binatang langka KBS tersebut dipicu setelah adanya kerjasama antara direksi KBS sebelumnya dengan pihak lain yang menukar binatang tersebut dengan dengan sejumlah barang atau langsung dengan uang.

“Tindakan menukar binatang dengan mobil, tanah dan lain sebagainya, itu kan sangat tidak moralis. Kenapa sampai ada pejabat seperti itu? Punya kebon binatang (bonbin), tapi kok malah disia-siakan. Padahal ada daerah lain yang tidak memiliki kebon binatang, misalnya Sulawesi Selatan,” sesal Politisi Golkar ini.

Politisi asal Dapil Sulawesi Selatan ini juga mengaku prihatin dengan matinya beberapa binatang di KBS. Termasuk pemberitaan di media massa luar negeri yang menyebutkan KBS sebagai bonbin terkejam di dunia.

“Apa yang terjadi di KBS ini kesannya sangat jahat. Ini bisa mempengaruhi pariwisata Jawa Timur. Namun, jangan sampai hal ini mempengaruhi pariwisata Indonesia di mata dunia, walaupun KBS sudah dicap sebagai bonbin terkejam di dunia. Ini adalah sebuah catatan pahit untuk pariwisata Indonesia. Jika nanti Komisi X rapat dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, saya akan menanyakan hal ini,” tegas Oelfah.(dpr/sf/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]