Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Century
DPR Akan Panggil Paksa Budi Mulya
Thursday 03 Oct 2013 17:58:35

Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung Wibowo.(Foto: Ist)
Jakarta, Berita HUKUM - Ketua Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI Pramono Anung akan memanggil paksa Mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, karena tidak pernah memenuhi undangan rapat Timwas untuk membahas kasus Bank Century.

"Bila undangan ke tiga ini tidak dipenuhi, maka DPR akan memanggil paksa dia," ujar Pramono, di Jakarta, Rabu (2/10).

Dia telah melanggar perundangan yang berlaku jika masih tidak bersedia hadir dalam rapat diatas, sehingga Timwas melalui lembaga kepolisian berhak memanggil paksa dirinya.

Menurutnya, keterangan Budi mulya penting dalam memecahkan kasus Century yang hingga saat ini belum mendapatkan titik terang. Adanya keterangan darinya akan membuat kasus ini dapat segera diselesaikan.

Seperti yang dikutip pada laman infopublik.org, menanggapi hal itu, Anggota Timwas Century Indra mengungkapkan, pernyataan Budi sangat penting untuk diketahui. Jadi, kehadirannya diharapkan oleh lembaga agar dapat menguak keadaan yang sebenarnya. "Penyataan Budi Mulya sangat strategis terkait kasus ini, apabila pernyataan Budi Mulya dan Robert Tantular disatukan akan membuat semakin jelas kasus," ucapnya.(gus/ipb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
• Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
• SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
• Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
• Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
• Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]