Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RUU KUHP
DPR Akan Masukkan Santet ke RUU KUHP
Tuesday 19 Mar 2013 23:26:48

Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek saat RDP di gedung DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat berencana memasukkan pasal mengenai praktek ilmu santet pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Santet ini merupakan realitas bangsa, jadi kita pilih mana, orang yang dituduh memiliki santet dihakimi oleh masyarakat, dibunuh di jalanan atau diproses di pengadilan?," kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika, di Jakarta, Selasa (19/3).

Menurutnya, RUU KUHP yang saat ini sedang dipersiapkan Komisi III DPR dipastikan akan membahas isu santet dalam salah satu pasalnya. Karena hal ini berdasarkan realitas bangsa, jadi bukan tidak mungkin masalah ini akan diberi ruang penyelesaiannya secara hukum.

Ia menambahkan salah satu pilihan yang dipertimbangkan Komisi III adalah fenomena santet ini diserap, kemudian diberi ruang penyelesaian secara hukum. Dan kementerian terkait sudah menyiapkan opsi ini didalam draf RUU KUHP yang telah diterima DPR.

"Ini sudah jadi usulan pemerintah dan kita siap membahasnya. Saya kira kita harus membuat UU yang sesuai nafas nusantara, selama ini kita nafasnya selalu pengaruh internasional," lanjutnya.

Pembahasan RUU KUHP saat ini telah memasuki tahapan menghimpun masukan dari pakar, praktisi hukum dan nara sumber lainnya. Komisi III harapkan dapat menyelesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan DPR periode ini sekaligus mengakhiri era KUHP peninggalan penjajah Belanda.(dry/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait RUU KUHP
 
• DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
 
• Komisi III Dukung Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHP
 
• RUU KUHP Segera Disahkan oleh DPR
 
• RUU KUHP Tidak untuk Perlemah KPK
 
• Komisi III Minta Pemerintah Konsolidasi Terkait Tipidsus pada RUU KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]