Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Perempuan
DPR Ajak Perempuan Tekan Tingkat Korupsi
Friday 12 Dec 2014 16:07:00

Ilustrasi. Wakil Ketua BKSAP DPR RI Meutya Hafid.(Foto: @DPR_RI)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tingginya keterlibatan perempuan di politik baik di eksekutif, yudikatif atau legislatif dinilai sangat penting untuk menekan tingkat korupsi di Indonesia. Sejumlah penelitian baik yang berskala internasional telah membuktikan keterlibatan perempuan dalam politik sangat berkorelasi positif untuk menekan laju tindakan korupsi.

Hal ini disampaiakan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Meutya Hafid, dalam jumpa pers bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa (9/12) di Press Room DPR.

Lebih lanjut Meutya mengatakan, peran perempuan di dalam politik kian penting di tengah maraknya tindakan korupsi. Pada DPR RI periode 2014-2019 tingkat keterwakilan perempuan mencapai 17,32 % (97 orang anggota DPR perempuan) dari kuota minimal 30 % bagi perempuan di parlemen yang diatur UU.

“Beberapa negara-negara yang dianggap rendah tingkat korupsinya adalah negera-negara di Eropa seperti Skandinavia, Denmark dan Firlandia adalah negara yang memiliki tingkat partisipasi politik perempuan yang luar biasa tinggi yang akhirnya mereka menjadi salah satunegara terbaik dalam penanganan korupsi danmenjadi negara dengan tingkat korupsi yang rendah,” ungkap Meutya.

“Mari bergerak bersama-sama perempuan Indonesia termasuk Ibu Rumah Tangga untuk melawan korupsi,karena dunia sudah membuktikan bahwa keterlibatan perempuan sangat krusial dalam menekan tindak korupsi,”ajak Meutya

Politisi perempuan dari Partai Golkar ini juga mengajak semua lapisan masyarakat Indonesia khususnya perempuan terlibat mendukung kampanye Global Parliamentarians for Against Corruption (GOPAC). Kampanye tersebut menyerukan korupsi utama (grand corruption) menjadi kejahatan kemanusiaan dan bisa diadili menggunakan mekanisme internasional.

“Gerakan tersebut bukan berarti untuk keren-kerenan, karenaada hal hal yang tidak bisa kita lakukan sendirian. Ini tidak bisa eksekutif ataulegislatif saja, tapi semua lapisan masyarakat harus ikut terlibat,” jelas Meutya.

Dalam kesempatan itu,Meutya juga menghimbau agar semua anggota DPR mau bergabung menjadi member GOPAC Chapter Indonesia. Gugus tugas GOPAC di Indonesia yakni mengawal pemerintah untuk mencegah, menindak, mengadili dan memberantas korupsi.

Meutya kembali mengajak masyarakat untuk mendukung kampanye petisi online di http://gopacnetwork.org/preventprosecuteparalyze/ Klik (skr/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Perempuan
 
Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]