Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Omnibus Law
DPR & Pemerintah Ngotot Pertahankan UU Cipta Kerja, Buruh: Kami Tahu Siapa Sponsornya!
2020-10-10 06:43:29

Tampak massa aksi demonstrasi menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10).(Foto: BH /zky)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi mendesak pembatalan Omnibuslaw terus meluas. Buruh, Mahasiswa, Pelajar dan elemen masyarakat lainya turun kejalan pasca Undang-Undang kontroversial tersebut disahkan. Aksi tersebut digelar sejak tanggal 6 Oktober hingga puncaknya pada hari ini Kamis (08/10).

Alih-alih mendengarkan aspirasi Rakyat dengan dengan menerbitakan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang ( Perlu) Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto justru menuding aksi tersebut dibiayai atau disponsori pihak tertentu seperti dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV seperti dikutip Kamis (8/10), mengaku tahu pihak-pihak yang membiayai aksi demo itu.

"Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind (dibalik) demo itu. Kita tahu siapa yang menggerakkan, kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya," ucapnya.

Pernyataan tersebut sontak dibantah oleh pihak buruh. Menurut pendapat salah seorang buruh, justru sebaliknya. Menurutnya buruh tahu siapa sponsor dibalik lancar jayanya proses penyusunan Omnibus Law tersebut.

"Ditengah pandemi, tidak ngurusin pandemi, tapi ngurusin omnibuslaw yang kontroversial, kejar tayang, untuk investor, demi investasi, (pandemi dikesampingkan), dan mereka dari awal sudah tau, sebelum ada covid, omnibus sudah di lawan, tapi mereka tetap saja memaksankan untuk di sah kan. Lalu membuat skenario Membuat klaster baru minimal laku lah masker SNI, atau rapid test" ujar Hendra, buruh yang ikut ambil bagian dalam aksi demo Batalkan Omnibus Law.

Sementara Presiden KSPI Said Iqbal juga langsung bereaksi keras. Menurutnya, Airlangga harus mempertanggungjawabkan pernyataannya dengan bukti.

"Mungkin yang perlu dicatat dalam kaidah ilmu hukum, kalau orang belajar ilmu hukum, saya diajarin sama teman-teman yang di LBH buruh, dalam kaidah ilmu hukum, siapa yang nuduh dia harus membuktikan. Itu sudah ilmu hukum. Jangan kita yang ditunjuk kita disuruh buktikan," kata Said Iqbal

Menurutnya, Airlangga harus mempertanggungjawabkan pernyataannya dengan bukti. "Betul sekali, siapa yang menuduh maka dia harus membuktikan," sebutnya.

Dia menjelaskan serikat pekerja terbuka dan jelas siapa yang bertanggung jawab dalam aksi mogok para buruh. Dia juga menepis ada yang membayar para peserta aksi yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, aksi dilakukan karena mereka merasa terpanggil.

"Kalau KSPI, KSPSI Andi Gani, 32 federasi yang tergabung, kita menyatakan terbuka, nggak ada yang sembunyi-sembunyi. Kan jelas siapa yang bertanggung jawab dalam aksi mogok ini. Tentang biaya tanya saja sama anggota, mereka masa depannya terancam kok 30-40 tahun. Nah karena keterpanggilan itulah," tambahnya.(kspi/bh/sya)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]