Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemindahan Ibu Kota
DPR: Rencana Pemindahan Ibukota Ancam Kedaulatan Nasional
2019-08-24 04:20:48

Ilustrasi. Mardani Ali Sera, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana Presiden Joko Widodo untuk memindahkan ibukota negara dari DKI Jakarta ke Pulau Kalimantan dikritisi kalangan DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, rencana tersebut dapat mengancam kedaulatan nasional.

"Sebaiknya Presiden Jokowi kembali mempertimbangkan terkait rencana pemindahan ibukota. Pembiayaan pembangunan infrastruktur politik nasional ibukota yang tidak sepenuhnya bersumber dari anggaran negara (APBN) bisa mengancam kedaulatan nasional," kata Mardani, Rabu (21/8) lalu.

Mardani mengatakan, bahan paparan Bappenas menunjukkan sebagian besar biaya pembangunan infrastruktur ibukota baru berasal dari swasta.

"Dalam pemaparan Bappenas yang saya terima, sumber pembiayaan gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif dibangun melalui skema KPBU, yang berarti sumber pembiayaan dari badan usaha dan swasta. Ini dapat mengancam kedaulatan negara, karena infrastruktur politik strategis objek vital negara seharusnya dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh negara," ujarnya.

Jumat (16/8), pemerintah melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemindahan ibukota diproyeksikan turut dikerjakan oleh swasta melalui sekema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan juga oleh swasta murni.

Selain membahayakan karena objek vital negara, kerjasama ini juga berpotensi melanggar Perpres 38/2015 yang ditetapkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo.

"Dalam Pasal 5 ayat 1 jelas tertulis bahwa kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur hanya boleh pada infrastruktur ekonomi dan infrastrutur sosial, bukan infrastruktur politik," ujar politisi PKS ini.

Menurut Mardani, aturan itu sudah bagus, sehingga tidak boleh dilanggar. "Aturan yang Bapak buat dan tandatangani sendiri itu sudah baik, jangan overlap dari aturan tersebut," tambahnya.

Lebih dari itu, inisiator gerakan #KamiOposisi ini mengatakan kebijakan ini perlu duduk bersama dengan DPR untuk merevisi beberapa UU terkait ibukota negara.

"Walau Pak Jokowi sudah izin pada Sidang Tahunan MPR yg lalu, tetap harus dibahas resmi terlebih dahulu dengan DPR, karena setidaknya ada tiga UU dan satu Perpres yang perlu dibahas seperti UU 10/1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta sebagai Ibukota NRI; UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI," terang Mardani.

Selanjutnya, ada UU lain dan tentu saja RPJMN priode ke II Presiden Jokowi perlu singkronisasikan lagi dengan skema pemindahan ibukota.

"Selain itu, UU tentang APBN kemudian Perpres RPJMN 2020-2025; dan mungkin ada beberapa aturan terkait Hankam dan lainnya yang perlu dibahas bersama DPR dulu baru kebijakan ini bisa disepakati jalan, artinya masih panjang realisasi pemindahan ibukota ke Pulau Kalimantan," tutur Mardani.

Terakhir, bila ditanya sikap Fraksi PKS terkait pemindahan ibukota ini, jawabannya kemungkinan akan menolak.

"Saya pribadi menolak, tapi keputusan resmi partai secara resmi ada di DPP dan akan disampaikan melalui Fraksi," pungkas Mardani.(rt/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemindahan Ibu Kota
 
• Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
 
• Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
 
• Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
 
• Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
 
• Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]