Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kecelakaan Kapal Laut
DPR: Perlu Regulasi Terkait Muatan Kapal Tenggelam
Wednesday 17 Dec 2014 14:06:40

Ilustrasi. Kapal tenggelam di Indonesia.(Foto: Istimewa)
BATAM, Berita HUKUM - Perlu ada ketegasan regulasi terkait kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) dalam hal menyikapi barang muatan kapal tenggelam. Selama ini barang muatan kapal tenggelam tidak boleh diangkat karena dianggap sebagai salah satu obyek wisata, di lain pihak barang muatan kapal tenggelam bisa diangkat karena menguntungkan dari aspek ekonomi.

Demikian salah satu pembicaraan Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi X DPR yang dipimpin Wakil Ketua Sohibul Iman dengan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Robert Iwan Loureaux beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Batam, kemarin.

Menurut Sohibul Iman, selama ini barang muatan kapal tenggelam dikelola oleh dua pihak di Pemprov Kepri, yakni Dinas Kebudayaan dan Dinas Kelautan. Pihak Dinas Kebudayaan meminta agar muatan barang kapal tenggelam tidak diangkat dari bawah laut, karena bisa menjadi obyek wisata, sementara dari Dinas Kelautan meminta agar itu diangkat dari bawah laut karena menguntungkan dari aspek ekonomi.

“Mereka (Dinas Kebudayan Prov.Kepri-red) minta dipertegas sebetulnya ini (muatan barang kapal tenggelam-red) mau di apakan,” kata Sohibul.

Terkait dengan hal itu, Sohibul juga mengungkapkan bahwa mereka juga menyampaikan soal adanya pencurian peninggalan barang budaya. Mereka menginginkan adanya penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sektor Dinas Kebudayaan.

“Kalau mereka (Dinas Kebudayaan Kepri-red) menangkap pencuri barang-barang budaya ini, mereka tidak bisa melakukan penyidikan, karena tidak ada SDM-nya,” katanya.

Selanjutnya menurut Sohibul, hal lain yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, adalah keinginan dari Dispora Pemprov Kepri agar ada perhatian khusus soal pengembangan olahraga yang sesuai dengan karakteristik Provinsi Kepri yang berbasis kelautan. “Mereka punya keunggulan seperti olahraga layar, itu yang mereka minta sekali. Salah satu fasilitas mereka yang kurang misalnya kolam renang skala internasional,” kata politisi dari Fraksi PKS itu.

Kunjungan kerja Tim Komisi X DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Sohibul Umam ke Provinsi Kepri, didampingi sejumlah anggota Komisi X DPR diantaranya, dari Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah, Salim Fakhry, dari Fraksi Partai Gerindra, Sri Meliyana, Dwita Ria Gunadi,dan Ida Bagus Putu Sukarta, Venna Melinda (F-PD), Laila Istiana dan Yayuk Basuki dari F-PAN, dan Latifah Shohib (F-PKB).(nt/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]