Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Ahok
DPR: Ahok Harus Diberhentikan Sementara
2017-02-08 21:48:01

Ilustrasi. Gedung komplek DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, Gubernur non aktif Basuki T Purnama alias Ahok semestinya diberhentikan sementara. Hal tersebut karena status terdakwa Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

''Kalau kita kembalikan ke UU No 3 2014, harus diberhentikan sementara,'' katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).

Namun, dirinya mengaku tidak tahu apakah jaksa atau hakim sudah berkirim surat kepada Mendagri atau belum. Sehingga patut dipertanyakan jika Jakasa atau Hakim belum mengirimkan surat kepada Mendagri.

''Kalau tidak ada, ada apa? Kalau mau berpegang pada peraturan, Mendagri patuh kepada UU yang ada. Ahok harus diberhentikan sementara,'' ujarnya.

Menurutnya, Pilkada DKI berbeda dengan Pilkada di daerah lainnya. Daerah lain bisa menang dengan suara terbanyak, sementara untuk DKI Jakarta harus 50 persen plus 1. Jika Ahok masuk putaran kedua, maka ia harus kembali cuti di luar tanggungan negara

''Kalau diberhentikan, kita harus apresiasi. Kenapa sampai hari ini Mendagri tidak mengeluarkan surat itu,'' tegasnya.(bayu/republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]