Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Ahok
DPR: Ahok Harus Diberhentikan Sementara
2017-02-08 21:48:01

Ilustrasi. Gedung komplek DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, Gubernur non aktif Basuki T Purnama alias Ahok semestinya diberhentikan sementara. Hal tersebut karena status terdakwa Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

''Kalau kita kembalikan ke UU No 3 2014, harus diberhentikan sementara,'' katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).

Namun, dirinya mengaku tidak tahu apakah jaksa atau hakim sudah berkirim surat kepada Mendagri atau belum. Sehingga patut dipertanyakan jika Jakasa atau Hakim belum mengirimkan surat kepada Mendagri.

''Kalau tidak ada, ada apa? Kalau mau berpegang pada peraturan, Mendagri patuh kepada UU yang ada. Ahok harus diberhentikan sementara,'' ujarnya.

Menurutnya, Pilkada DKI berbeda dengan Pilkada di daerah lainnya. Daerah lain bisa menang dengan suara terbanyak, sementara untuk DKI Jakarta harus 50 persen plus 1. Jika Ahok masuk putaran kedua, maka ia harus kembali cuti di luar tanggungan negara

''Kalau diberhentikan, kita harus apresiasi. Kenapa sampai hari ini Mendagri tidak mengeluarkan surat itu,'' tegasnya.(bayu/republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]