Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
COP
DPPI: Indonesia Berkomitmen Bangun Ketahanan Iklim dengan 3 Kebutuhan Pokok Bagi Kehidupan
Thursday 15 Oct 2015 15:02:33

Ilustrasi. Ketua Dewan Pengarah Pengendalian Iklim (DPPI), Sarwono Kusuma Atmaja saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pengarah Pengendalian Iklim (DPPI), Sarwono Kusuma Atmaja menyampaikan bahwa delegasi Indonesia akan membawa isu mengenai ketahanan iklim untuk menjamin terpenuhinya tiga kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia di dunia, diantaranya: Pangan, Energi dan Air dalam Konferensi Tingkat Tinggi Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC), atau yang juga dikenal sebagai 'Conference of Parties (COP)' ke-21 yang akan dilaksanakan di Paris, Perancis pada tanggal 30 November hingga 11 Desember 2015 mendatang.

"Gagasan tersebut terangkum dalam submisi yang disebut Intended Nationaly Determined contribution (INDC)," ujarnya, kepada awak media saat jumpa pers di Hotel Shangrila, Jakarta, Selasa (13/10).

Dalam persidangan UNFCCC atau COP ke-21 tersebut, tiap delegasi akan mendiskusikan prioritas pengendalian perubahan iklim dengan peningkatan ketahanan perubahan iklim di daerah. “Langkah-langkah ini yang biasanya kita kenal dengan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” jelas Sarwono, yang pernah menjabat sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan serta mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Bumi kita sedang menghadapai ancaman bencana lingkungan yang serius dengan Global Warming= pemanasan global, Namun, kita masih punya harapan dengan COP 21 para pemimpin dunia akan dapat menghambat kerusakan lingkungan tersebut untuk mencapai tujuan yang lebih nyata menghadapi pemanasan global ini.

Selanjutnya, Sarwono juga menjelaskan momentum COP ke-21 menjadi momentum yang sangat penting dan menentukan komitmen negara-negara penyelenggaranya dalam menghadapi 'climate change'. "Konferensi ini akan menghasilkan bagaimana keputusan mengenai green climate fund," katanya.

Selain itu beliau memaparkan dalam INDC indonesia juga berkomitmen untuk merangkum kepentingan kelompok rentan, masyarakat adat, kesehatan, isu gender, dan pendidikan. "Secara garis besar peran INDC merupakan dukungan komunikasi politik tentang perubahan iklim yang sifatnya komprehensif dan generik," paparnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait COP
 
Menolak Solusi Palsu, Menuntut Keadilan Iklim
 
Berbicara Dalam Forum Steering Committee Meeting C40, Gubernur Anies Usulkan 3 Agenda Untuk Forum COP26
 
COP23, Menteri LHK: Perhutanan Sosial Menjadi Perhatian Dunia
 
2016 Tahun Transisi Ekstrem dari Pembicaraan ke Aksi Iklim
 
Rencana Indonesia untuk Hutan dan Energi Menghianati Semangat Kesepakatan Paris
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]