Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
COP
DPPI: Indonesia Berkomitmen Bangun Ketahanan Iklim dengan 3 Kebutuhan Pokok Bagi Kehidupan
Thursday 15 Oct 2015 15:02:33

Ilustrasi. Ketua Dewan Pengarah Pengendalian Iklim (DPPI), Sarwono Kusuma Atmaja saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pengarah Pengendalian Iklim (DPPI), Sarwono Kusuma Atmaja menyampaikan bahwa delegasi Indonesia akan membawa isu mengenai ketahanan iklim untuk menjamin terpenuhinya tiga kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia di dunia, diantaranya: Pangan, Energi dan Air dalam Konferensi Tingkat Tinggi Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC), atau yang juga dikenal sebagai 'Conference of Parties (COP)' ke-21 yang akan dilaksanakan di Paris, Perancis pada tanggal 30 November hingga 11 Desember 2015 mendatang.

"Gagasan tersebut terangkum dalam submisi yang disebut Intended Nationaly Determined contribution (INDC)," ujarnya, kepada awak media saat jumpa pers di Hotel Shangrila, Jakarta, Selasa (13/10).

Dalam persidangan UNFCCC atau COP ke-21 tersebut, tiap delegasi akan mendiskusikan prioritas pengendalian perubahan iklim dengan peningkatan ketahanan perubahan iklim di daerah. “Langkah-langkah ini yang biasanya kita kenal dengan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” jelas Sarwono, yang pernah menjabat sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan serta mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Bumi kita sedang menghadapai ancaman bencana lingkungan yang serius dengan Global Warming= pemanasan global, Namun, kita masih punya harapan dengan COP 21 para pemimpin dunia akan dapat menghambat kerusakan lingkungan tersebut untuk mencapai tujuan yang lebih nyata menghadapi pemanasan global ini.

Selanjutnya, Sarwono juga menjelaskan momentum COP ke-21 menjadi momentum yang sangat penting dan menentukan komitmen negara-negara penyelenggaranya dalam menghadapi 'climate change'. "Konferensi ini akan menghasilkan bagaimana keputusan mengenai green climate fund," katanya.

Selain itu beliau memaparkan dalam INDC indonesia juga berkomitmen untuk merangkum kepentingan kelompok rentan, masyarakat adat, kesehatan, isu gender, dan pendidikan. "Secara garis besar peran INDC merupakan dukungan komunikasi politik tentang perubahan iklim yang sifatnya komprehensif dan generik," paparnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait COP
 
Menolak Solusi Palsu, Menuntut Keadilan Iklim
 
Berbicara Dalam Forum Steering Committee Meeting C40, Gubernur Anies Usulkan 3 Agenda Untuk Forum COP26
 
COP23, Menteri LHK: Perhutanan Sosial Menjadi Perhatian Dunia
 
2016 Tahun Transisi Ekstrem dari Pembicaraan ke Aksi Iklim
 
Rencana Indonesia untuk Hutan dan Energi Menghianati Semangat Kesepakatan Paris
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]