Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
SARA
DPP PKS Laporkan Viktor Laiskodat ke MKD
2017-08-09 08:39:59

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru.(Foto: Kresno/jk)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), diwakili oleh Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru melaporkan Anggota DPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/8).

Zainudin menjelaskan, laporan itu mengenai pernyataan Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur baru-baru ini, yang menyinggung Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN terkait khilafah dan PKI berpotensi menimbulkan konflik dan permusuhan di tengah masyarakat. PKS meminta MKD agar Viktor segera diproses secara etik.

"Pengaduan kami meminta agar ini segera dipanggil kemudian diperiksa. Dan meminta MKD memecat, jika memang dugaan itu terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan sebagai Anggota DPR RI," tegas Zainudin.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengikuti mekanisme yang ada dan administratif di MKD setelah mengadukan Viktor. Pihaknya mendesak supaya Viktor segera dipanggil untuk dimintai keterangannya.

"Dan meminta MKD memecat jika memang dugaan itu terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan sebagai Anggota DPR RI, lebih cepat lebih baik," imbuhnya.

Dalam laporan itu, ia menyertakan media penyimpan data atau flashdisk berisi rekaman video pernyataan Viktor, baik versi panjang berdurasi sekitar 25 menit maupun yang durasi singkat, 2 menit 3 detik.

"Kami minta hukuman yang setimpal terkait dengan pelanggaran kode etik, paling tidak ini mengganggu dan mengancam stabilitas persatuan dan kesatuan dan kedamaian secara nasional. Kami minta masalah copot atau tidak dari ketua fraksi, tapi kami minta diberhentikan dari Anggota DPR RI," tegasnya.

Tak berselang lama, Generasi Muda Demokrat juga melaporkan hal yang sama. Wakil Ketua Umum Generasi Muda Demokrat N Primawira mengatakan, selain melapor ke MKD pihaknya berencana melakukan somasi ke Viktor. Dalam laporannya ke MKD, tuntutan yang diajukan pun sama dengan PKS, yakni mendapat sanksi etik.(sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait SARA
 
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
 
Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
 
Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
 
PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
 
Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]