Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai NasDem
DPP NasDem Tolak Terima Honor Saksi Parpol
Friday 24 Jan 2014 19:35:14

Ketua Bappilu Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan (kanan).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai NasDem menegaskan akan menolak honor saksi untuk partai politik yang dibiayai oleh negara dalam Pemilu 2014.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu akan memberi honor saksi 12 partai politik peserta pemilu di 545.778 Tempat Pemungutan Suara.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan, menjelaskan sah-sah saja saksi yang dibiayai negara, tapi itu saksi negara. Sementara saksi parpol yang dibiayai negara tidak perlu karena sudah punya kader di daerah.

"Kami enggak akan pakai honor saksi dari negara. Dan kita akan meminta mengembalikan saja ke negara. Masa iya sudah jadi anggota dewan korupsi, sekarang mau ikut pemilu uang negara dikorupsi," ungkap Ferry kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/1).

Ferry menambahkan, pemilu kali ini justeru momentum dan sudah menjadi tugas kolektif partai politik peserta pemilu memulihkan citranya. Salah satunya dengan tidak memanfaatkan biaya negara untuk honor saksi partai politik peserta pemilu.

Ia beralasan, melihat kondisi negara saat ini, sebaiknya uang atau honor saksi sebesar Rp 100 ribu untuk satu saksi tiap TPS, digunakan untuk, misalnya penanggulangan bencana alam. Di samping itu, kondisi ekonomi juga tidak bagus-bagus amat.

NasDem, sambung Ferry, meyakini mampu menempatkan saksinya di seluruh TPS tanpa honor dari negara. Ia menegaskan, NasDem tidak melihat saksi sebagai orang yang harus diberi honor, karena sebagai kader partai memang sudah memiliki kewajiban mengamankan suara di TPS.

"Kalau kita menghadirkan saksi relatif bisa diatasi. Jangan berpikir soal anggarannya. Kita harus melihat saksi bukan untuk dibayar sebagai saksi. Kan waktu diverifikasi KPU, kita sudah punya kader di seluruh desa. Jadi saksi itu kader partai," terangnya, seperti dikutip dari tribunnews.com.

Pemerintah merespon positif dengan memberi dukungan anggaran Rp 1,5 triliun kepada Bawaslu untuk pembiayaan bimbingan teknis dan honor Mitra Pengawas Pemilu Lapangan dan saksi 12 partai politik di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Bawaslu, Muhammad, merinci, Rp 800 miliar dianggarkan untuk Mitra PPL, dan Rp 600 miliar untuk membayar honor saksi dari partai politik peserta pemilu. Anggaran yang diminta Bawaslu sempat terkendala tapi belakangan disetujui Pemerintah.

Nantinya, Bawaslu akan menempatkan dua Mitra PPL di masing-masing TPS dan diberi honor Rp 100 ribu perorang. Begitu juga satu saksi partai politik diberi honor Rp 100 ribu. Diketahui, jumlah TPS seluruh Indonesia mencapai 545.778.

Menurut Muhammad, pembiayaan saksi untuk 12 parpol peserta pemilu di masing-masing TPS, adalah tuntutan parpol. Parpol mengaku ingin menempatkan saksinya di seluruh TPS, tapi terkendala dana yang besar. Sehingga Pemerintah menanggung biaya saksi parpol.(tbn/ygi/bhc/rby)


 
Berita Terkait Partai NasDem
 
• Surya Paloh: Lawan Bukan untuk Dihancurkan, Tapi Kita Tawarkan Persahabatan
 
• NasDem Umumkan Nama Ganjar Pranowo Bacapres 2024, Puan Maharani: Sah-sah Saja
 
• Menteri dari Nasdem Terancam Direshuffle karena Ngotot Revisi UU Pemilu, Ahmad Ali: Tidak Ada Hubungannya!
 
• Nasdem: Kalau Capres-Cawapres Lawan Masuk Kabinet, Untuk Apa Pilpres Kemarin?
 
• Rio Capella Sebut NasDem Restoran Politik, Zulfan Lindan: Dia Tidak Waras!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]