Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
2021-11-16 19:29:06

Pemberkasan usai saat terpidana Made Jabbon Suyasa Putra berhasil ditangkap. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui proses panjang, dan menjadi buronan serta dimasukan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua selama sembilan tahun, akhirnya terpidana Made Jabbon Suyasa Putra berhasil ditangkap.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Papua Akhmad Muhdhor terpidana Made Jabbon Suyasa Putra telah jadi DPO Kejati Papua dan telah 9 tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

"Setelah dapat informasi keberadaan terpidana di Bali tim tabur Kejati Papua melacak keberadaan terpidana dan melakukan pencarian ke Kabupaten Gianyar, Bali. Sebelum mengamankannya kami melakukan pengintaian selama empat hari sejak hari selasa 9 Nopember 2021," ujarnya via Whatsapp pada Senin (15/11)

Menurut Akhmad Muhdhor keberhasilan tersebut tak lepas berkat kerja sama dan bantuan Tim intelijen Kejati Bali dan Kejari Gianyar. Nah pada Kamis, 11 Nopember 2021, tim berhasil menangkap terpidana dirumahnya dan selanjutnya diamankan di Kejati menunggu untuk dibawa ke Jayapura dan selanjutnya dilakukan eksekusi.

"Terpidana Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melaksanakan pekerjaan yang belum selesai 100 persen. Tetapi terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen," jelasnya.

Padahal kata Muhdhor pembayaran pekerjaan sudah 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700. Namun perbuatan terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra melakukan perbuatan tersebut tidak sendirian, karena dia bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua.

"Sebelumnya I Made Jabbon Suyasa Putra ditahan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding. Pada saat menunggu putusan kasasi terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis," katanya.

Nah, sejak saat dibebaskan itu ungkap Muhdhor, terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra tidak berada lagi di tempat tinggalnya sesuai dalam berkas perkara. Sehingga pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012 keluar, kami tidak dapat melakukan eksekusi.

"Berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebanyak Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair 1 tahun penjara," ungkapnya.

Muhdhor menyatakan bahwa putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.

"Saat ini terpidana telah diserahkan ke Kejari Jayapura untuk dieksuksi dan dimasukkan ke LP kelas II A Abepura untuk menjalani sisa hukumannya," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]