JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil meringkus tersangka atas nama Endra Budi Harianto (EBH), Kepala Desa Sedayu, Kecamatan Pracimantoro.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penangkapan tersangka tersebut. "Posisi kasus tersangka EBH terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desa Sedayu, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri," kata Untung kepada Wartawan, Jumat (14/6) malam, di Gedung Puspenkum Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dijelaskan Untung, bahwa tersangka korupsi PBB tahun 2004-2010 sebesar Rp. 130.801.328 tersebut, dibekuk di sebuah rumah nonor 49, RT 08 RW 04, kelurahan Cipayung, Jakarta Timur pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013 Pukul 14.50 WIB.
Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2013, karena setelah dilakukan pemeriksaan satu kali, selanjutnya tidak pernah hadir dalam pemeriksaan dalam penyidikan.(bhc/mdb) |