Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
DPO Kasus Mega Pungli, Ketua Komura Jafar Abdul Gafar Ditangkap Mabes Polri di Jakarta
2017-04-25 05:58:56

Ilustrasi. Ketua Komura Jafar Abdul Gafar.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Beberapa kali mangkir dari panggilan Mabes Polri, Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) yang juga anggota DPRD Samarinda dari Partai Golkar, Jaffar Abdul Gafar akhirnya ditangkap oleh Tim Bareskrim Mabes Polri pada, Minggu (23/4) malam sekitar pukul 20.00 WIB di kamar 207 hotel Angkasa yang terletak di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menginformasikan bahwa, penangkapan Ketua Komura yang terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Terminal Pelabuhan Palaran, Samarinda itu berlangsung pada pukul 20.30 WIB, setelah Tim Bareskrim Mabes Polri mendapati keberadaan Jaffar Abdul Gafar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu di kamar nomor 207 Hotel Angkasa, dan langsung dibawa munuju Mabes Polri.

"Iya benar, tersangka Ketua Komura ditangkap malam tadi/minggu malam, selanjutnya dibawa ke Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus OTT di TPK Palaran beberapa waktu lalu," jelas Ade Yaya Suryana.

Untuk diketahui, Ketua Komura Jafar Abdul Gafar sudah beberapa kali tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 6 April 2017 lalu, dengan status sebagai tersangka dalam kasus Mega Pungli di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga kuat telah melakukan pungli sejak tahun 2010, selama itu Koperasi Komura juga diduga telah mengumpulkan harta hasil pungli hingga Rp 2,4 Triliun dari bongkar muat TPK Palaran, menyusul OTT besar-besaran pada pada Jumat (18/3) lalu yang dipimpin langsung Bareskrim Polri bersama Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Safaruddin.

Dalam operasi gabungan Bareskrim Mabes Polri, Brimob Polda Kaltim, Polresta Samarinda di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Samudera Palaran (PT. PSP) dan Kantor Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) telah mengamankan lebih dari 24 orang, dan uang tunai Rp6,1 milyar lebih,.

Dalam penyidikan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu NA alias El sebagai Korlap Koperasi PDIB, Hery Susanto alias Abun selaku Pendiri Koperasi PDIB, Dwi Hari Winarno sebagai Sekretaris Komura.

Sedangkan, Ketua Komura Jafar Abdul Gafar yang sebelumnya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim di Samarinda dan berlanjut di Bareskrim Mabes Polri dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam panggilan sebagai tersangka, namun Gafar tidak mengindahkan pangilan tersebut akhirnya dilakukan penangkapan tadi malam di hotel kawasan Cakung Jakarta Timur.

"Sebelum ditangkap, Ketua Komura terpantau berpindah-pindah tempat menginap seperti Hotel Oasis, hotel Redtop, hotel Grand Cempaka, hotel Grand Royal Pecenongan, bahkan sampai di kos-kosan di kawasan Pasar Baru, sebelum akhirnya ditangkap di hotel angkasa Cakung ini," ujar Kabid Humas Polda Kaltim.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]