Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus e-KTP
DPO KPK Kasus E-KTP Politisi Hanura Miryam S Haryani Akhirnya di Tangkap
2017-05-01 19:03:21

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (1/5).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan tindakan hukum terhadap mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani. Maryam menjadi buronan atas pemberian keterangan palsu pada kasus KTP Elektronik, mangkir pada pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada 26 April 2017.

KPK berkoordinasikan dengan Kepolisian terhadap mangkirnya Maryam yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). KPK mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil menangkap Miryam di daerah Kemang.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan penyidik akan menyerahkan buronan KPK Miryam S Haryani.

"Hari ini rencananya kita serahkan. Dilakukan pemeriksaan dulu di Mapolda," ujar Iriawan di Polda Metro Jaya, Senin (1/5).

Kita akan periksa awal dulu berkaitan dengan kabur atau hilangnya yang bersangkutan, setelah itu kita akan serahkan ke KPK. Polisi hanya diminta membantu mencari keberadaan Miryam, proses hukum yang bersangkutan ditangani KPK.

"Itu yang menangani KPK. Kita hanya diminta bantuan menangkap yang bersangkutan. Hari ini, kita lakukan pemeriksaan dia kemana saja, siapa yang membantu. Setelah itu kita serahkan ke KPK karena yang menangani kasus KPK," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Maryam, Aga Khan menyampaikan mengaku kaget kliennya menjadi buronan KPK.

"Maryan bukan kabur, tapi masih kalut (menenangkan diri ke Bandung) selama 4 hari," jelas Aga.

Maryam menjadi buron karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP dikenakan pasal 21 dan 22 UU Tipikor. Menurut Aga, dalam sejarah KPK berdiri, baru kali ini menetapkan tersangka dijerat dengan keterangan palsu.

Selanjutnya Aga menjelaskan keterangan palsu bukan ranah KPK, 174 KUHAP itu hak Hakim. Bahkan Kuasa hukum Maryam minta praperadilam pada 8 Mei 2017, dan akan melaporkan KPK mengenai penyalagunaan kewenangan penetapan DPO terhadap kliennya. "Melapor bisa ke Komnas Ham atau Ombudsman," paparnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 21 menyebutkan:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Sedangkan pada Pasal 22:

"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta." (bh/as)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]