Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
DPD RI
DPD RI Pertanyakan Kondisi Psikologi Buruh Kuali
Tuesday 07 May 2013 21:06:24

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Laode Ida ketika mengunjungi lokasi industri rumahan, Tangerang, Selasa (7/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
TANGERANG, Berita HUKUM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida mempertanyakan kondisi psikologi pemilik pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten.

Sebab, menurut Caleg dari dapil Sulawesi Tenggara ini dalam menyediakan tempat tinggal bagi karyawannya, sang pemilik Industri rumahan ini sangat tidak manusiawi.

"Padahal kalo kita lihat dari usaha dan tempatnya, sang pemilik punya potensi untuk mengembang bisnis lebih besar lagi," ujar La Ode ketika mengunjungi lokasi industri rumahan tersebut, Tangerang, Selasa (7/5).

Dalam kunjungan tersebut, Laode langsung meninjau tempat istirahat (tidur) para pekerja, dan sebuah ruangan yang menjadi tempat penyekapan bagi para pekerja.

"Kita sudah lihat semua, tempat ini sangat tidak manusiawi. Kita enggak tahu psikologis pemilik seperti apa, sehingga bisa berbuat seperti ini," ungkapnya.

Pada Jumat (3/5) lalu, aparat kepolisian berhasil membongkar praktik perbudakan di sebuah industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium yang berlokasi di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Sebanyak 34 orang buruh berhasil dibebaskan, dan sampai saat ini polisi telah mengamankan lima tersangka. Dari ke-34 buruh itu, delapan orang diantaranya berasal dari Lampung, seorang dari Sukabumi, seorang warga Bandung, dan sisanya merupakan pekerja asal Cianjur.

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu berdasarkan beberapa temuan, antara lain, pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak mengizinkan buruh untuk melakukan ibadah shalat, tidak memperbolehkan para buruhnya istirahat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh. Kini kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik itu dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.(bhc/riz)


 
Berita Terkait DPD RI
 
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Tetap Himbau Masyarakat Terus Jaga Persatuan dan Kesatuan
 
Dukungan DPD RI untuk Akselerasi Transformasi Digital Indonesia
 
Kasus Evi Apita Maya: Sengketa Pertama ;Foto Cantik; dalam Pemilu Indonesia
 
DPD RI Evaluasi Dana Otsus Aceh dan Papua
 
Senator Tanamkan Makna Kebangsaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]