Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Amandemen UUD 45
DPD Masukan KPK Dalam Amandemen UUD 1945
Friday 05 Aug 2011 21:50:45

Istimewa
JAKARTA-Amandemen kelima konstitusi yang diajukan akan diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, diharapkan memasukkan legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UUD 1945. Dengan memasukan legalitas institusi penegak hukum ke dalam konstitusi, dimaksudkan lembaga itu menjadi kokoh dan tidak bisa dipengaruhi proses politik tertentu.

Menurut pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Jumat (5/8), dirinya termasuk orang yang menyusun draft untuk mengamandemen kelima yang disampaikan oleh DPD itu. Salah satu adalah mengangkat KPK ke Konstitusi. "Tujuannya, agar lembaga KPK yang tidak diotak-atik proses politik di level yang lebih rendah, kalau sudah jadi konstitusi tidak bisa diapa-apain setingkat UU," katanya.

Menurutnya harus ada keberanian untuk membawa legalitas KPK ke dalam konstitusi. Hal ini untuk menghindari ancaman, dibubarkan, dilemahkan dan sebagainya. Dalam draft tersebut secara umum, hanya menempatkan legalitas KPK ke dalam konstitusi. "Untuk teknisnya, bisa diatur di dalam UU,” tandas dia.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengakui, dari 10 nama calon pimpinan KPK yang lolos dari pansel, hanya ada empat orang yang dianggap dikenal publik. Mereka adalah Yunus Husein, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto dan Abdullah Hehamahua. Kemungkinan besar mereka itu yang akan lolos dan terpilih sebagai pimpinan KPK.

Menurut Nasir dirinya menyarankan kepada Pansel KPK untuk benar-benar mengajukan orang-orang yang layak. Pasalnya, DPR tidak disalahkan kalau nanti ada masalah-masalah yang muncul. Pemilihan pimpinan KPK saat ini jadi yang terakhir, mengingat masalah-masalah yang muncul. “Pansel jangan memaksakan diri untuk mengajukannya," jelas Nasir.(wmr/rob)


 
Berita Terkait Amandemen UUD 45
 
Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
 
Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
 
Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
 
Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
 
Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]