Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
DPD Demokrat DKI Dukung Anas Tetap Menjabat Ketum Partai
Wednesday 20 Jun 2012 18:48:57

Irfan Gani Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Sikap Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta Irvan Gani, tetap mendukung kepimpinan Anas Urbaningrum di tubuh Demokrat.

Bahkan, Irvan dengan tegas menentang seniornya, yang terus mendesak agar Anas mundur. "Kepada senior kami tentu hormat, tapi sepanjang perjalanan dia menginjak-injak konstitusi dan AD/ART PD, tentu kami akan melakukan perlawanan," ujarnya saat jumpa pers dengan wartawan di Jakarta, Rabu (20/6).

Lebih lanjut, Irvan menjelaskan, secara konstitusi Anas terpilih menjadi Ketum melalui forum tertinggi di PD, yaitu Kongres kedua di Bandung."Dan sebagai anggota PD sudah sepantasnya, kita harus mematuhi pimpinan kita," imbuhnya.

Apalagi, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, menurutnya tidak berkapasitas mengevaluasi ketua umum apalagi menyarankan mundur." Sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART partai. Di situ, evaluasi yang bisa berimplikasi pada pemberhentian Ketua Umum hanya bisa melalui Kongres," ujar Irvan.

Untuk itu, dirinya berpendapat, Anas tidak perlu mendengarkan desakan mundur sebagai Ketum Partai Demokrat. Sebab 33 DPD dan mayoritas cabang partai tetap setia pada Anas. "Faktanya di seluruh indonesia kita kuat, baik di pimpinan provinsi maupun cabang. Karena ini adalah legitimasi Partai. Legitimasi AD/ART adalah Anas Urbaningrum," pungkasnya.

Seperti diketahui, survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang dilakukan pada 2-11 Juni 2012 menyebutkan dukungan publik terhadap Partai Demokrat kini tinggal 11,3 persen. Peneliti LSI Adjie Alfaraby di kantor LSI, Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Minggu (17/6) menuturkan jika dibandingkan dengan survei sebelumnya sejak Januari 2011 dengan hasil 20,5 persen, maka hingga Januari 2012, elektabilitas PD merosot ke 13,7 persen.

Merosotnya PD disebut-sebut karena kasus dugaan korupsi yang bergejolak belakangan ini. Sejumlah elite PD mendesak Anas mundur karena membuat PD terpuruk.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]