Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU MD3 dan P3
DPD Antara Ada dan Tiada di Gugatan MD3 Mahkamah Konstitusi
Wednesday 19 Dec 2012 12:25:41

Suasana sidang Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU MD3 dan UU P3, UU No. 27 tahun 2009, Rabu (19/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Litigasi Judicial Review DPD RI, hari ini menghadiri sidang Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari Pemohon dan Pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3, UU No. 27 tahun 2009, Rabu (19/12).

Saksi Irsan Noor, yang merupakan saksi Fakta, mengatakan UU No. 27 tahun 2009, Anggota DPD RI dipilih secara langsung oleh rakyat, dengan suara lebih dari suara yang dimiliki oleh anggota DPR RI, hingga sebagai tanggungjawab politik mendukung konstituennya.

"Saya dapat pesan dari teman Walikota dan Gubernur, dalam hal ini DPD RI bukan hendak memiliki peran dan kekuasan. Yang ingin para Bupati, Gubernur, dan selurah rakyat agar peran lebih banyak dalam membangun bangsa kita ini," ujar Irsan Noor.

"Diskriminasi Treatment, peran DPD mengalami kegagalan peran dan fungsinya dalam menjalani peran dan fungsinya di daerah?," tanya Tudong Mulia Lubis.

Dijawab Irsan Noor, kerugian banyak, tidak ada keterkaitan, emosional dan keinginan serta kenyataan daerah tidak tergambar di UU No. 27 tahun 2009.

Saksi ahli lainnya, Prof Saldi Isra dari kontroksi konstitusi mengatakan, "yang kita miliki tidak ada satu pun sistem lembaga perwakilan Jamak atau 2 kamar. Melalui 2 kamar, akan banyak mengangu berjalan legeslasi, bila 2 kamar," katanya.

Seperti dikemukakan oleh Jimly Aslidyki, dengan dua kamar akan menguntungkan, dan menjadi doble cek dalam revisi dan seleksi Undang-Undang.

"DPR bukan lagi lembaga kamar tunggal atau Uni Kameral," jelas saksi ahli Saldi Isra ahli dari Tata Negara.

Pasal 20 a ayat 1 UUD 1945 bahwa, kekuasan dalam pembuatan UU menjadi hak mutlak DPR, tidak ada kewenangan DPD.

"Ini merupakan sistem yang tidak lazim, dimana pun di sistem legeslatif di dunia, dan DPD menjadi lembaga, antara ada dan tiadanya," pungkasnya.

Sidang ini dihadiri oleh Ketua DPD RI Wa Ode, Rahmat Syah, Tim pengacara dari kantor Todung Mulia Lubis, dan Perwakilan dari Pemerintah RI. Serta, sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Mahfud MD.(bhc/put)


 
Berita Terkait UU MD3 dan P3
 
DPD Antara Ada dan Tiada di Gugatan MD3 Mahkamah Konstitusi
 
UU MD3 dan UU P3 Dinilai Mereduksi Kewenangan DPD
 
UU MD3 dan P3 Rugikan Fungsi Legislasi DPD
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]