Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gorontalo
DPD Makin Bertaji, Senator Terus Bergerilya
Tuesday 12 Nov 2013 11:11:41

Rahmiyati Yahya, Anggota DPD Gorontalo.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM – 27 Maret kemarin merupakan hari bersejarah bagi DPD RI, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 104/PPU-X/2013 atas judicial review yang diajukan DPD. Dengan begitu, DPD memiliki kewenangan dapat mengajukan dan ikut membahas RUU tertentu, terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah disemua tahapan pembahasan sebelum persetujuan (pengambilan keputusan) bersama DPR dan Presiden.

Menurut Senator asal gorontalo, Rahmiyati Yahya, dengan kedudukan DPD sekarang, tugas dan fungsi seorang wakil daerah dalam mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah dipusat makin kuat, tapi kata Rahmi perjuangan kepentingan daerah tidak semudah demikian. “Tiap kali kita melakukan jaring aspirasi dan reses kedaerah, “PR” ini terus berlanjut dengan mengawalnya hingga ke Kementrian bahkan lobi harus intens dilakukan agar apa yang menjadi keinginan daerah bisa terealisasi,” papar mantan guru ini, Senin (11/11).

Misalnya lanjut rahmi yang baru saja diberi mandat menjadi Ketua PGRI Kabupaten Gorontalo ini, beberapa usaha lobi dan perjuangan di sejumlah Kementrian yang telah membuahkan hasil, yakni Program PKH lewat kementrian Sosial dan yang terbaru tahun 2013 ini dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) , direalisasikannya 4.547 unit rumah layak huni dari 27.470 unit yang diusulkan dengan anggaran Rp 6 juta perunitnya. “Bantuan rumah layak huni akan terus berlanjut nanti di 2014. Inipun harus terus dilakukan lobi agar makin signifikan yang kita dapatkan bagi masyarakat didaerah ini,” tegas Rahmi.

Initinya jelas Rahmi, meski dengan adanya putusan MK yang kian memperkuat peran dan fungsi DPD RI, semuanya kembali ke sang senator tersebut sebagai wakil daerah yang diberikan mandat disenayan. “Tanggung jawab ini tidaklah mudah, dan ini harus kita pertanggung jawabkan baik kepada lembaga lebih-lebih terhadap masyarakat Indonesia umumnya, lebih khusus rakyat didaerah dimana kita berasal,” pungkasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]