Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Advokat
DPC PERADI Jakarta Utara Aklamasi Memilih Kembali Sabar Ompusunggu sebagai Ketua
2017-09-29 12:42:10

Foto bersama saat acara Musyawarah Cabang DPC PERADI Jakarta Utara di gelar, Kamis (28/9) di Golden Leaf Jakarta Utara. (Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) cabang Jakarta Utara, kembali menggelar Musyawarah Cabang II berdasarkan Surat Keputusan Nomor 064/SKEP/DPC-PERADI/JU/V/2017 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Cabang II DPC PERADI Jakarta Utara, Kamis (28/9) di Golden Leaf Jakarta Utara.

Pemilihan Ketua DPC PERADI Jakarta Utara merupakan amanat yang diatur anggaran dasar PERADI. Sehingga, di akhir masa jabatan periode pertama, Sabar Ompusunggu menggelar musyawarah.

Dewan sidang di musyawarah terdiri dari 1.Sudarta Diesen Siringo-Ringo, S.H. , 2.Mahadita Ginting, S.H.,M.H. , 3. Muhenri Sihotang, S.H.,M.H. 4.Jimmy Hutagalung, S.H. 5.Idham Qrida Nusa, S.Kom.,S.H.

Sabar Ompusunggu, S.H.,MH, terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jakarta Utara periode 2017-2022. Dia akan memimpin organisasi advokat itu selama jangka waktu lima tahun ke depan. Setelah kembali menjabat sebagai orang nomor 1 di perhimpunan advokat itu, dia menegaskan, akan melayani masyarakat.di wilayah DPC PERADI Jakarta Utara dan akan mendirikan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

Ketua DPC PERADI Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, SH, MH yang terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua DPC PERADI Jakarta Utara periode 2017-2022 mengatakan bahwa Musyawarah Cabang bukan semata-mata kegiatan rutin lima tahunan, namun peristiwa ini merupakan tuntutan konstitusi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga PERADI.

"Musyawarah Cabang sebagai kekuasaan tertinggi di tingkat cabang, lengkap dengan tugas-tugasnya. Oleh karena itu, Musyawarah Cabang PERADI Jakarta Utara harus kita sambut dengan kesadaran dan tanggung jawab bersama dan memberikan kontribusi seoptimal mungkin untuk suksesnya Muscab II Jakarta Utara," jelas Sabar Ompu Sunggu

Sebagai Ketua DPC baru, Ia menekankan agar semua anggota PERADI Jakarta Utara merangkul dan menciptakan semua hubungan harmonis antara senior dan junior. Setelah tercipta, baru menciptakan advokat-advokat yang handal.

"Kami akan mengadakan konsolidasi terlebih dahulu. Setelah itu meningkatkan Pengacara-pengacara yang profesional dan handal agar bisa menyesuaikan dengan era globalisasi serta melaksanakan penegakan hukum tanpa suap," ucap Sabar.

Di PERADI Jakarta Utara, lanjut Sabar, kami menjamin belum pernah terkena suap karena kami ajari tentang etika berprofesi. Bahkan, ke depan PERADI Jakarta Utara akan membentuk Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) yang akan membantu masyarakat kurang mampu.

"Saya akan melaksanakan tugas ini dengan profesional dan konsekuen. PBHI ini skala nasional dan internasioal untuk mengakomodir bantuan hukum misalnya bagi TKI. Tim kami nantinya akan berangkat ke luar negeri untuk mengadvokasinya. PERADI Jakarta Utara akan menjadi percontohan bantuan hukum di Indonesia," jelasnya.

Dia mengaku PERADI Jakarta Utara tidak akan sukses tanpa keterlibatan anggota. Oleh karena itu, dia merangkul semua anggota untuk membesarkan perhimpunan tersebut. Menurut dia, menjadi ketua itu harus mampu mengakomodir semua permasalahan anggota. Harapan paling utama untuk melakukan hubungan yang harmonis antara senior dengan junior.

"Melakukan konsolidasi internal baik pengurus maupun anggota-anggota, setelah itu tercipta baru langkah-langkah selanjutnya," ungkapnya.

Musyawarah mengusung tema Peradi Jakarta Utara Siap Ikut Membangun Komitmen Bersama Dalam Menegakkan Hukum Tanpa Suap itu berjalan secara lancar.

Dia menambahkan, anggota DPC Peradi Jakarta Utara yang bermuara kepada Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan itu menegaskan tidak akan melanggar hukum selama menjalankan tugas.

"Tidak mau menyuap. Konsisten. Pengacara di luar sana banyak kena tangkap," tutupnya.(bh/yun)


 
Berita Terkait Advokat
 
• KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
• Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
• Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
• Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
• VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]