Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
DOB Diharapkan Percepat Pembangunan di Daerah
Friday 26 Oct 2012 07:59:11

Ketua DPR, Marzuki Alie (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Marzuki Alie mengharapkan dengan disetujuinya Daerah Otonom Baru (DOB) dapat mempercepat pembangunan, dan meningkatkan pelayanan Publik serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat sekitar. "Kita mengharapkan jangan sampai menambah kantong-kantong kemiskinan di daerah otonom baru tersebut," ujarnya saat menerima perwakilan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, di Gedung Nusantara III, Kamis Sore, (25/10).

Menurutnya, banyak pemekaran itu gagal karena tidak ada potensi didaerah tersebut, seperti Sumber Daya Alam. "Ini merupakan pertimbangan luar biasa, karena selama 3 tahun DPR menunda pembentukan daerah otonom baru karena itu, Kita harapkan pesisir barat bisa mendapatkan pemimpin yang mewakili rakyatnya," katanya.

Dia menambahkan, calon pemimpin harus turun dan berkomunikasi dengan rakyat. Pasalnya, jika dipilih karena duit maka daerah itu tidak akan maju karena calon bupati sudah melakukan investasi. "jadi saya harap jangan salah mencari pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya saat Paripurna DPR, Ketua Komisi III DPR Agun Gunanjar mengatakan, dengan disetujuinya 5 (lima) RUU DOB tersebut, diharapkan pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru tersebut dapat menata daerah tersebut lebih baik lagi

Ia menambahkan, bahwa hal ini merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah dan selanjutnya dapat memperkuat daya saing dan memperkokoh keutuhan NKRI.

DPR telah menyetujui Pembentukan lima daerah otonom baru itu meliputi pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, dan Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua barat.(si/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]