Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
DKPP
DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
2023-06-14 19:47:44

Tampak puluhan peserta aksi unjuk rasa membentangkan spanduk di depan kantor DKPP, Jakarta (14/6), untuk mendesak Herwyn Malonda dipecat dari anggota Komisioner Bawaslu RI.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran negara dan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) menyeret Herwyn Malonda, Komisioner Bawaslu Republik Indonesia (RI). Pasalnya Herwyn disinyalir terlibat dalam penyimpangan anggaran dana hibah Pilkada Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020.

Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Front Peduli Demokrasi Indonesia menggeruduk kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Praktek melanggar kode etik berupa sengaja meloloskan Timsel Bawaslu Provinsi yang notabenenya kader partai politik. Mereka meminta Herwyn dipecat.

"Di depan kantor DKPP kami mendesak agar Komisioner Bawaslu Republik Indonesia, Herwyn Malonda dipecat. Karena telah menyalahgunakan kewenangannya memasukkan pengurus partai politik menjadi Timsel Bawaslu Kalimantan Utara. Herwyn menyelundupkan kader partai Garuda sebagai Timsel. Dan juga dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan, secara kode etik penyelenggara Pemilu ini melanggar," teriak Mukaram selaku korlap aksi demo dalam orasinya, di depan kantor DKPP, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (14/6).

Tak hanya itu, nama Fentje Bawengan yang merupakan Tenaga Ahli (TA) Herwyn juga disebut-sebut diduga terlibat permainan transaksional dalam tiap kali proses seleksi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurut Alfian, orator lainnya, ketika berorasi di KPK menyebutkan bahwa Herwyn segera diusut atas dugaan kasus berbanrol Rp. 108 miliar dana hibah Pilkada Sulut tahun 2020.

"Kami meminta KPK menangkap Herwyn Malonda. Dugaan kasus dana hibah Pilkada 2020 di Sulawesi Utara wajib diusut tuntas. Diantara terkait pengadaan pakaian seragam Gakumdu di Sulut, pengadaan buku saku, SPPD fiktif, pengadaan laporan yang diduga kuat direkayasa, serta pelaksanaan sosialisasi yang penuh tipu-tipu. Kami minta KPK memeriksa hal itu, apalagi kasus ini juga sudah dilaporkan LSM ke KPK," kata Alfian.

Setelah di depan DKPP. Massa aksi menuju kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melakukan orasi secara bergantian. Orator yang lain saat diwawancarai wartawan menyampaikan desakan Front Peduli Demokrasi ialah agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap Herwyn atas abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang dilakukan.

"Desakan terhadap Herwyn agar diproses hukum akan terus kami lakukan di KPK. Kemudian, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri. Jangan ada ruang, jangan ada tempat bagi mereka yang bermental rusak menduduki jabatan strategis di negara ini. Siapapun itu. Kami meminta penegak hukum jangan mendiamkan ini, tapi segera merespon, menginvestigasi kasus yang kami tuntut hari ini," tukas Ismail.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait DKPP
 
• DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
 
• Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
 
• Otto Puji Lembaga DKPP
 
• Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
 
• Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]