Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres 2014
DKPP Akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Selasa Depan
Friday 23 Nov 2012 09:09:27

Suasana sidang pelanggaran kode etik terhadap KPU, Kamis (22/11).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan membacakan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU pada Selasa (27/11) pukul 14.00 WIB di Aula HM. Rasidi Kementerian Agama, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Demikian diungkapkan oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang kode etik terhadap KPU, Kamis (22/11) siang kemarin ditempat yang sama. Jimly didampingi oleh tiga anggota DKPP yang lain, yakni Abdul Bari Azed, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini.

Pada sidang kode etik episode ketiga itu, selain KPU (Teradu) dan Bawaslu (Pengadu), dihadirkan juga saksi ahli dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Bappenas untuk dimintai keterangan terkait penggunaan apilkasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses verifikasi partai politik.

Bappenas diwakili oleh Direktur Politik dan Komunikasi, Raden Siliwanti, sedangkan BPPT diwakili oleh Kepala Teknik Program Pemilu Elektronik, Faisol Baabdullah. Sebelum memberikan keterangan, keduanya disumpah terlebih dahulu.

Menurut Jimly, pihak BPPT dan Bappenas diundang karena pada sidang sebelumnya, kedua instansi itu disebut-sebut oleh pihak pengadu maupun teradu.

"Oleh karena itu, sidang DKPP ingin mendengar keterangan langsung dari keduanya, sehingga majelis sidang akan mendapatkan keterangan yang lengkap,” ucapnya.

Dalam sidang yang berlangsung selama tiga jam tersebut, DKPP mengkonfrontasi sejumlah keterangan yang masih berbeda terkait Sipol dan pengunduran jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi, antara KPU, Bawaslu, dan Sekretariat Jenderal KPU.(ook/arf//kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]