Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres 2014
DKPP Akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Selasa Depan
Friday 23 Nov 2012 09:09:27

Suasana sidang pelanggaran kode etik terhadap KPU, Kamis (22/11).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan membacakan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU pada Selasa (27/11) pukul 14.00 WIB di Aula HM. Rasidi Kementerian Agama, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Demikian diungkapkan oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang kode etik terhadap KPU, Kamis (22/11) siang kemarin ditempat yang sama. Jimly didampingi oleh tiga anggota DKPP yang lain, yakni Abdul Bari Azed, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini.

Pada sidang kode etik episode ketiga itu, selain KPU (Teradu) dan Bawaslu (Pengadu), dihadirkan juga saksi ahli dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Bappenas untuk dimintai keterangan terkait penggunaan apilkasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses verifikasi partai politik.

Bappenas diwakili oleh Direktur Politik dan Komunikasi, Raden Siliwanti, sedangkan BPPT diwakili oleh Kepala Teknik Program Pemilu Elektronik, Faisol Baabdullah. Sebelum memberikan keterangan, keduanya disumpah terlebih dahulu.

Menurut Jimly, pihak BPPT dan Bappenas diundang karena pada sidang sebelumnya, kedua instansi itu disebut-sebut oleh pihak pengadu maupun teradu.

"Oleh karena itu, sidang DKPP ingin mendengar keterangan langsung dari keduanya, sehingga majelis sidang akan mendapatkan keterangan yang lengkap,” ucapnya.

Dalam sidang yang berlangsung selama tiga jam tersebut, DKPP mengkonfrontasi sejumlah keterangan yang masih berbeda terkait Sipol dan pengunduran jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi, antara KPU, Bawaslu, dan Sekretariat Jenderal KPU.(ook/arf//kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
• Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
• Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
• Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
• Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
• Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]