Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
DKI Jakarta
DKI Jakarta Akan Punya Terowongan Raksasa Multi Fungsi
Thursday 03 Jan 2013 14:59:42

Suasana rapat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarata Basuki Tjahja Purnama pada siang ini, Kamis (3/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarata Basuki Tjahja Purnama, hingga siang ini, Kamis (3/1) masih menggelar rapat dengan jajaran Dinas Tata Ruang DKI Jakarta.

Fokus dalam rapat tersebut yakni mengenai pembangunan terowongan multi fungsi atau Proposed MPDT for Central Zone, yang meliputi Ciliwung, Krukut dan Pluit.

Deep tunnel Terowongan multi fungsi ini cukup panjang, dimana nantinya masyarakat Jakarta akan sangat terbantu dengan adanya fasilitas kota tersebut.

"Panjangnya sekitar 19 Kilometer, ada beberapa lokasi yang tengah kami pelajari. Ada inlet di daerah Gatot Subroto," kata Kepala Dinas Tata Ruang Agus Subardono yang didampingi jajaran pejabat dinas tata kota, di ruang rapat Gubernur.

Terowongan raksasa multi fungsi tersebut diantaranya akan mampu mengatasi persoalan banjir dan kemacetan.

"Selain mengatasi banjir, ini nanti untuk mengatasi kemacetan, terowongan multi fungsi ini berdiameter sekitar 16 meter, bisa diselesaikan kurang lebih 4 tahun," ujar Jokowi.

Dalam pengerjaan proyek raksasa ini dijelaskan Jokowi tentu saja tidak menggunakan cangkul dan cor-coran biasa, yang disambut tawa para wartawan.

Pengerjaan terowongan tersebut akan menggunakan mesin bor raksasa dari luar negeri.

"Mesinnya masih Spanyol, siap untuk diambil," terang Wakil Gubernur Basuki yang biasa disapa Ahok.

Jokowi menjelaskan walau proyek ini berjalan, pekerjaan lainnya tetap akan menjadi tugas dan tanggung jawab Pemprov DKI dimana Ia sebagai Gubernur dan Basuki sebagai Wakilnya yang tetap terus melayani warga.

"Tetap akan dilakukan normalisasi sungai, sumur resapan, dan lain-lain," imbuh Jokowi.

Terkait persoalan Amdal dalam proyek terowongan multi fungsi atau Proposed MPDT for Central Zone ini, Jokowi mengatakan bahwa, "Kalau sudah ada payung hukumnya nanti kita bicara soal itu."

Ditambahkan Jokowi, mengenai kedalaman terowongan, yakni sekitar 40 meter.

"Paling tidak ini sudah ada gambaran, paling gamblang sudah bercerita, sebab ini persoalan teknologi, ini masih diproses payung hukum semoga segera selesai, sambil menunggu investor," ujar Jokowi.

Dikejar pertanyaan persoalan investor, akhirnya Jokowi mengatakan, "Sudah ada tiga investor, kalau mau dibantu APBN Pusat ya jelas mau," terang Jokowi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DKI Jakarta
 
Legislator Minta Pj Gubernur DKI Jawab Tudingan Miring Tentang Dirinya
 
Seleksi Terbuka Lelang Jabatan Kepala Sekolah Dimulai Hari Ini
 
DKI Jakarta Akan Punya Terowongan Raksasa Multi Fungsi
 
Jakarta Tak Layak Jadi Pusat Pemerintahan
 
Jokowi-Basuki Resmi Pimpin DKI Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]