Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
DDoS, Teknik Klasik Favorit Penjahat Cyber
Wednesday 10 Apr 2013 10:21:50

Ilustrasi.(Foto: Ist)
SINGAPURA, Berita HUKUM - Banyak sekali jenis serangan cyber yang bisa dilakukan untuk melumpuhkan suatu sistem atau situs. Beberapa di antaranya tergolong sulit dihindari.

Berbagai metode serangan memang biasa dilakukan hacker nakal untuk mencari korban. Mulai dari sekadar menyebar spam, membuat virus, hingga yang secara langsung melakukan aksi penyerangan ke sebuah situs.

Umumnya, cara yang dilakukan pelaku untuk melumpuhkan situs adalah dengan teknik Distributed Denial of Service (DDoS). Yakni serangan yang akan membuat server sibuk karena menerima banyak sekali request. Cepat atau lambat, jika tidak dihentikan maka serangan ini bisa melumpuhkan sistem.

Meski tergolong klasik namun ternyata serangan ini banyak yang berhasil. Dan menurut Trend Micro, ini adalah salah satu serangan yang sulit dihindari.

"DDos memang sangat sulit dihindari, tapi serangan ini tidak menimbulkan kerusakan yang besar," imbuh Eva Chen, CEO & Co-founder Trend Micro.

Untuk menghindari serangan ini, Trend Micro menyarankan agar para perusahaan menyediakan backup system. Jadi saat serangan berlangsung, pemilik situs/sistem bisa mengalihkan beban ke server lain. Proses ini pun diklaim semakin mudah jika sudah menggunakan sistem berbasis cloud.

Seperti dikutip dari detik.com, lain halnya dengan teknik Intellectual Property Steal, serangan ini tidak bakal diketahui sampai sang pemilik sistem menyadarinya.

"Itulah serangan yang sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kerugian yang besar, karena motifnya memang pencurian," imbuh Eva di sela-sela konfrensi pers Trend Micro Asia Pasifik, di Grand Park Orchard, Singapura (9/4).(dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]