Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Cyber Crime Bareskrim Polri Menangkap 4 Pelaku Defacing Situs Pemerintah Maupun Swasta
2018-11-09 18:36:24

Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Kombes Ricky Naldo Chairul saat jumpa pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (9/11).(Foto: BH /as)
JAKARTA< Berita HUKUM - Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap 4 pelaku defacing, yang melakukan illegal akses terhadap situs milik pemerintah maupun swasta yang lemah dan rentan atas aksi hacking.

Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Kombes Ricky Naldo Chairul menyampaikan grup Blackhat sangat aktif melakukan tutorial, sharing knowledge, sharing informasi situs-situs yang lemah dan muda untuk di hacking.

"Pelaku yang ditangkap LYC alias Mr. l4m4 (19), MSR alias GO3NJ47 (14), JBKE alias Mr. 4lone (16) dan HEC alias S3CD3C/DAKOCH4N (13). Dari 4 pelaku yang ditangkap, 3 masih dibawah umur," ujar Ricky Naldo di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (9/11).

Pelaku LYC ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur. MSR ditangkap di daerah Cirebon, JBKE ditangkap di daerah Surabaya dan HEC ditangkap di tangkap di Jambi.

Para pelaku mendapat ajaran atau tutorial dari para Tutor. Bagaimana cara melakukan hack atau deface dengan teknik-teknik tertentu, dilatih dan tes dimasukan dalam grup WA.

"Mereka diberi target, apabila sudah berhasil membajak situs. Hasil bajakan di share ke grup WA," terangnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Ricky Naldo berharap kepada orang tua agar selalu untuk mengawasi kegiatan anak-anak mereka, agar tidak terjerumus dalam kelompok kepentingan dalam paham radikalisme.

Para perentas cyber dijerat hukuman dengan pasal 46 ayat 1,2,3 jo pasal 30 ayat 1,2,3 jo pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.(bh/as)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]