Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penculikan
Culik dan Bunuh Bocah, Ibu Satu Anak Divonis 20 Tahun Penjara
Thursday 29 Aug 2013 20:22:33

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.(Foto: Ist)
SUMUT, Berita HUKUM - Terdakwa pelaku penculikan yang mengakibatkan tewasnya seorang bocah berusia empat tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dihukum 20 tahun penjara. Terdakwa langsung pingsan mendengar vonis itu.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Bahtar Djubri di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (28/8). Hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam sidang sebelumnya.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa Santi Magdalena br Manurung (39) terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPIdana karena membunuh Shelo Alviano Nababan pada Februari lalu. Begitu mendengar vonis hakim itu, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan langsung pingsan.

Upaya petugas kepolisian untuk menyadarkan terdakwa gagal. Akibatnya, petugas terpaksa mengevakuasi terdakwa dari ruang sidang ke ruang tahanan.

Ibu korban, Kasmauli Manurung yang menyaksikan jalannya sidang, mengaku tidak puas dengan putusan hakim. Tetapi dia dan keluarga dapat menerimanya.

"Masih terlalu ringan hukuman itu, karena anak saya tidak hidup lagi," kata Kasmauli Manurung seusai sidang, seperti dilansir dari detik.com.

Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban Shelo Alviano Nababan dilakukan terdakwa pada pertengahan Februari 2013 lalu. Terdakwa yang juga memiliki seorang anak kecil, tega melakukan perbuatan tersebut antara lain karena dendam dengan ibu korban yang dinilai sering menghinanya.(rul/jor/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penculikan
 
Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
 
Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
 
Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
 
Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
 
Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]