Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Bola
Cristiano Ronaldo Rebut Gelar Pemain Terbaik Dunia 2014
Wednesday 14 Jan 2015 00:35:25

Cristiano Ronaldo mencetak 61 gol pada 2014 untuk tim nasional Portugal dan Real Madrid.(Foto: twitter)
SWISS,Berita HUKUM - Bintang Real Madrid, Cristiano Ronaldo (29), terpilih sebagai pemain terbaik dunia untuk 2014, dalam upacara yang digelar di Zurich, Swiss, Senin malam (12/1).

Ronaldo menerima trofi Ballon d'Or dengan menyingkirkan pemain depan Barcelona Lionel Messi dan penjaga gawang dari Jerman, Manuel Neuer.

"(Tahun 2014) adalah tahun yang tak terlupakan ... saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pelatih, rekan satu tim, dan klub saya," kata Ronaldo usai menerima trofi.

"Saya akan terus bekerja keras untuk merebut lebih banyak piala, baik untuk diri saya sendiri maupun untuk klub," imbuh mantan pemain Manchester United ini.

Gelar pemain terbaik dunia versi FIFA ini dipilih oleh kapten dan pelatih dari 209 negara anggota badan sepak bola dunia tersebut.

Sejumlah wartawan juga punya hak suara untuk memilih pemain terbaik.

Ini adalah untuk ketiga kalinya Ronaldo meraih gelar pemain terbaik dunia.

Ia mencetak 61 gol tahun lalu untuk Real Madrid dan tim nasional Portugal.

Tujuh belas golnya di ajang kompetisi elit Liga Champions mengantarkan Real Madrid menjuarai turnamen ini untuk ke-10 kalinya.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]