Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Copot Panglima TNI dan Pangdam Terkait Kekerasan Terhadap 2 Orang Jurnalis di Medan Asahan
2016-08-16 16:59:26

Tampak seratusan jurnalis kecam penganiayaan terhadap 2 jurnalis di Medan oleh TNI AU berlangsung di bunderan air mancur Jl. Sudirman.(Foto: @KISSHotInfo)
MEDAN, Berita HUKUM - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Udara terhadap warga dan jurnalis yang menjalankan tugasnya dalam melakukan peliputan pada saat kerusuhan di sarirejo, kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatera utara, pada Senin (15/8) lalu, tidak dapat ditolerir. Dua jurnalis yakni Andri Syafrin dari MNC dan Array dari Tribun Medan mengalami luka lebam diwajah dan rusuk, sehingga harus di opname di Rumah Sakit Mitra Sejati.

"Hingga saat ini keduanya belum sadarkan diri dan masih di opname karena dipukuli dan diinjak injak oknum TNI AU saat menjalankan tugas peliputan," ucap Irwansyah Putra Nasution journalis Net TV.

Irwansyah Putra Nasution yang akrab disapa Ibey mengatakan, aksi solidaritas ini dilakukan untuk mengutuk keras perilaku Oknum TNI AU yang melakukan kekerasan terhadap jurnalist. TNI AU tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan tidak mengerti Nawa Cita Jokowi, Panglima TNI gagal dalam menjalankan reformasi di tubuh TNI.

Dalam aksi ini, jurnalis asahan meminta Presiden Jokowi mencopot Panglima TNI, Pangdam 1 BB, dan Kasau, dan Danlanud bandara Soewondo Medan serta menindak oknum TNI pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Medan.

"Kita minta Panglima TNI, Pangdam 1 BB, Kasau dan Danlanud Bandara Soewondo dicopot dari jabatannya karena gagal menjalankan nawa cita Jokowi, serta meminta oknum TNI pelaku penganiayaan dihukum sesuai aturan yang berlaku," pinta Ibey.

Sementara, Ketua PWI Asahan Awaluddin menambahkan oknum anggota TNI AU harus ditindak sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999, jangan lagi ada tebang pilih dalam penegakan hukum. TNI yang seharusnya lahir dari rahim rakyat seharusnya melindungi rakyat dan jurnalis, bukan bertindak seperti 'binatang'.

"Pers itu dilindungi undang undang dan salah satu pilar demokrasi, jadi harus dilindungi. Kita juga meminta agar proses hukum terhadap oknum TNI pelaku kekerasan dilakukan transparan," tegas Awal.

Sebelumnya, dua jurnalis di medan menjadi korban penganiayaan serta puluhan warga mengalami luka luka setelah dianiaya puluhan oknum anggota TNI AU terkait aksi warga yang menentang kepemilikan lahan oleh oknum TNI.*

Sementara, Korban penganiayaan TNI AU, Andri Syafrin alami patah tulang rusuk dari hasil rontgen dari pihak medis di RS Royal Prima.(bh/rar)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
• Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
• Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
• AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
• Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
• Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]