Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Karyawan CitiBank
Citibank Ancam Perdatakan Malinda Dee
Thursday 17 Nov 2011 16:12:43

Terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak Citibank berencana untuk memperkarakan Relationship Manager Inong Malinda alias Malinda Dee secara perdata. Namun, hal itu baru akan dilakukan, setelah adanya putusan pengadilan atas perkara pidana dugaan penggelapan dana nasabah dan pencucian uang.

"Jika nanti dalam persidangan Malinda Dee memang terbukti bersalah, pihak Citibank punya hak untuk menuntut Malinda secara perdata. Tapi kami masih akan melihat perkembangan dari perkara pidananya itu,” kata kuasa hukum Citibank, Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/11).

Menurut dia, niat untuk memperkarakan Malinda Dee secara perdata, sebenarnya sudah lama ada. Namun, pihaknya menunda rencana itu, karena merasa perlu adanya unsur tindakan melawan hukum. Hal ini akan dijadikan dasar untuk menggugat bekas petinggi bank yang sebelumnya memiliki prestasi sangat membanggakan tersebut.

Namun, ketika ditanya mengenai nilai kerugian yang diakibatkan perbuatan Malinda Dee itu, pihak Citibank malah mengaku tidak ada aset-aset milik perusahaan yang hilang atas kasus Malinda. Tapi Citibank punya komitmen untuk mengembalikan dana nasabah Citigold, yang rekeningnya telah dibobol Malinda.

"Kami hanya akan menyelamatkan aset nasabah. Dan sepanjang catatan kami, semua yang sudah diselesaikan, kecuali ada yang menuntut dia dirugikan, maka akan kami hitung berapa uang yang diambil Malinda dkk. Tidak satu rupiah pun uang nasabah yang di Citibank tidak dikembalikan. Itu kami jamin," jelas Otto.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara pidana yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Citibank Rizki Marzuki mengungkapkan bahwa total kerugian dari Citibank atas perbuatan terdakwa Malidan itu mencapai Rp 44 miliar. Ia mengalir dana nasabah Citigold ke rekening miliki adik kandungnya, Visca Lovitasari, Ismail bin Janim, dan PT Ekslusif Jaya.

Tercatat, Malinda melakukan 117 kali transaksi transfer yang terdiri atas 64 kali transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi dalam bentuk dolar AS sebesar 2.082.427 dolar AS. Dana ini milik nasabah Citigold yang harus dikembalikan kepada nasabah. Pihak berwenang telah memblokir renening serta menyita seluruh aset Malinda Dee yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.(mic/bie)


 
Berita Terkait Kasus Karyawan CitiBank
 
MA Tolak Kasasi Melinda De Tetap Dihukum 8 Tahun
 
JPU Kasus Melinda Dee Ajukan Kasasi
 
Malinda Dee Protes Tuntutan JPU Tidak Realistis
 
Tidak Konsisten, Hakim Peringatkan Malinda Dee
 
Hakim Minta Jaksa Serius Hadirkan Saksi Kasus Melinda Dee
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]