Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Tekfin
Ciptakan Ekosistem Kondusif dan Aman, Menkominfo Tindak Tegas Tekfin Ilegal
2021-08-21 23:44:22

Menkominfo Johnny G. Plate dalam High Level Meeting dan Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal dari Jakarta, Jumat (20/8).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial (tekfin) dengan menciptakan ekosistem yang kondusif dan aman bagi masyarakat. Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi atas pelanggaran yang terjadi.

"Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait dengan pelanggaran pelanggaran sektor finansial tersebut," tandasnya dalam High Level Meeting dan Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal dari Jakarta, Jumat (20/8).

Menurut Menteri Johnny langkah itu ditujukan untuk mendukung pertumbuhan sektor tekfin di Indonesia. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak menciptakan ekosistem yang kondusif dan aman.

"Kami mengajak untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif dan aman. Yang bermanfaat bagi masyarakat, yang mendorong perekonomian nasional. Dan tidak menjebak dan menjerat peminjam agar terus berkembang mengisi kebutuhan pasar keuangan nasional yang terus tumbuh dan terus berkembang," ajaknya

Menurut Menkominfo, kemajuan terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal yang membanggakan. Meskipun demikian, Menteri Johnny menegaskan semua pihak harus berhati-hati.

"Kita tetap harus berhati-hati. Sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal," jelasnya.

Menteri Johnny menjelaskan perkembangan industri fintech tidak terlepas dari berbagai ancaman online, seperti: (1) manipulasi korban melalui social engineering; (2) peretasan informasi melalui metode sniffing; dan (3) modus money mule, di mana pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Kominfo telah melakukan langkah strategis dari hulu ke hilir yakni strategi upstream atau arus hulu; midstream atau arus tengah dan downstream atau arus hilir.

"Dalam strategi upstream atau arus hulu, melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Kementerian Kominfo melaksanakan kegiatan Literasi Digital untuk mengkultivasi kultur kesadaran perlindungan privasi dan data pribadi," papar Menkominfo.

Menteri Johnny menyatakan Gerakan Nasional Literasi Digital menargetkan menjangkau 12,48 juta peserta di 514 kabupaten dan kota setiap tahunnya.

"Hingga mencapai 50 juta peserta di tahun 2024, melalui kurikulum di empat pilar utama, yaitu (1) digital skill, (2) digital ethics, (3) digital safety, dan (4) digital culture," jelasnya.

Sementara, untuk menjalanan strategi kedua di midstream atau arus tengah, Kementerian Kominfo mengambil tiga upaya yaitu pertama, pemutusan akses terhadap platform pinjaman online ilegal secara langsung maupun melalui Appstore/Playstore. Kedua berkaitan dengan pengamanan data pribadi pengguna dan penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi.

"Serta ketiga penerbitan klarifikasi terhadap hoaks atau disinformasi melalui kerja sama lintas pihak, dengan kementerian dan lembaga diantaranya OJK, BSSN, Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Kementerian Investasi, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemendag dan PPATK serta kementerian lainnya," jelas Menkominfo.

Adapun strategi ketiga Kementerian Kominfo berkaitan dengan downstream atau arus hilir. "Kominfo mendukung upaya penegakan hukum melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait seperti BSSN, Bareskrim Polri, dan Kejagung," tutur Menteri Johnny.

Menjanjikan

Menkominfo memaparkan lansekap industri peer-to-peer lending fintech Indonesia yang menjanjikan. "Baik dari pendanaan maupun penyaluran dananya, mencatat 25,3 juta masyarakat terjangkau layanan peer-to-peer lending fintech pada bulan Juni 2021, lebih banyak dari bulan Januari 2021 yang menjangkau 24,7 juta masyarakat," tuturnya.

Oleh karena itu, Menteri Johnny mengapresiasi inisiatif kolaborasi bersama untuk meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjaman online ilegal serta memperkuat pelindungan konsumen di Indonesia.

"Kominfo mengapresiasi inisiatif hari ini dalam meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjaman online ilegal serta memperkuat pelindungan konsumen di Indonesia," tandasnya.

Menkominfo kembali mengajak seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat kolaborasi dalam memastikan ruang digital, khususnya pinjaman online bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia.

"Sekali lagi kami mengajak dan tentu siap untuk bersama-sama memperkuat kolaborasi kementerian dan lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kementerian Koperasi UMKM, dan Kepolisian RI yang hari ini menandatangani bersama untuk memastikan ruang digital kita secara khusus pinjaman online dapat bermanfaat dan berlangsung dengan baik bertumbuh subur di Indonesia," ungkapnya.

Penandatanganan pernyataan bersama dilakukan oleh Menkominfo Johnny G. Plate, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang diwakili Kabareskrim, Agus Andrianto; Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo; dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso.(postel/bh/sya)


 
Berita Terkait Tekfin
 
Ciptakan Ekosistem Kondusif dan Aman, Menkominfo Tindak Tegas Tekfin Ilegal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]