Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Uighur
Cina Hukum Mati Warga Muslim Uighur
Thursday 15 Sep 2011 23:21:27

Warga Uighur yang merupakan etnis minoritas di Cina (Foto: AP Photo)
BEIJING (BeritaHUKUM.com) – Empat warga dari etnis minoritas Uighur di Cina barat dihukum mati dalam kasus kekerasan di Provinsi Xinjiang Juli lalu yang menewaskan 32 orang.

Seperti dikutip BBC, media pemerintah Cina memberitakan keempat pria ini dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan, pembakaran, dan mendirikan organisasi teroris. Dua orang lainnya dijatuhi hukuman penjara 19 tahun dalam insiden terpisah di Kashgar dan Hotan.

Para pegiat mengatakan proses hukum ini cacat karena para terdakwa tidak bisa memilih pengacara, dipukuli, dan dilarang tidur. Klaim ini dibantah pemerintah dan menyebut tuduhan ini tidak berdasar.

Sejak pecah kekerasan di Xinjiang, Cina mengerahkan unit polisi antiteror dan mengetatkan keamanan di provinsi tersebut. Hampir separuh penduduk Xinjiang beretnis Uighur yang beragama Islam dan memiliki kaitan budaya dengan Asia Tengah.

Masyarakat Uighur mengeluhkan migrasi besar-besaran warga Han dari Timur yang mereka katakan merebut lapangan kerja dan menggerus budaya setempat.

Dua tahun lalu ketegangan antara warga Uighur dan Han menewaskan hampir 200 orang. Pemerintah Cina menuding kelompok militan Uighur ingin mendirikan negara melalui cara-cara kekerasan. Beijing juga menyebut mereka didukung oleh kelompok Islam di negara-negara lain.(sya)


 
Berita Terkait Uighur
 
Rekaman Kamp Uighur Tayang di YouTube, Warga Khawatir Keselamatan Vlogger
 
China Ciptakan 'Situasi Mengenaskan dan Menakutkan' Bagi Warga Minoritas Muslim Uighur di Xinjiang, 'Ingin Hapus' Keyakinan Agama Islam dan Praktik Etno-Kultural
 
Kesaksian Jurnalis BBC Diusir dari China: 'Realitas Suram Peliputan di China yang Mendepak Saya Keluar'
 
China Larang Siaran BBC News karena Laporan tentang Uighur dan Covid-19
 
Bagaimana China 'Manfaatkan' Undangan Liputan ke Xinjiang untuk Mengontrol Narasi tentang Muslim Uighur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]