Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Korea Utara
Cina Berlakukan Sanksi Dagang terhadap Korea Utara
2017-09-25 08:47:21

CINA, Berita HUKUM - Cina menerapkan sejumlah sanksi dagang terhadap Korea Utara dalam wujud pembatasan pasokan bahan bakar minyak dan penghentian pembelian tekstil.

Langkah pembatasan pasokan BBM, sebagaimana dipaparkan Kementerian Perdagangan Cina, akan mulai berlaku pada 1 Oktober mendatang. Adapun pembatasan gas alam cair langsung diterapkan.

Sanksi Cina ditengarai akan semakin mencederai ekonomi Korut mengingat negara tersebut juga sedang dilanda beragam sanksi negara-negara Barat.

Seberapa besar volume perdagangan antara kedua negara, dan seberapa besar jumlah tersebut berkurang akibat sanksi Cina, belum diketahui.

Namun, penghentian pembelian tekstil- yang merupakan ekspor terbesar kedua Korea Utara-diperkirakan akan merugikan Pyongyang sebesar lebih dari US$700 juta atau Rp9,3 triliun per tahun.

Pyongyang, korutHak atas fotoAFP
Image captionHarga bensin meningkat di Pyongyang.

Bagi Korut, Cina merupakan mitra dagang paling penting dan sumber pendapatan utama. Untuk keperluan bahan bakar minyak, misalnya, Korut mengandalkan kiriman dari Cina.

Kantor berita AFP melaporkan harga bensin di Pyongyang telah naik sekitar 20% selama dua bulan terakhir.

"Kemarin harganya (setara dengan) Rp25.200. Hari ini US$26.600. Saya menduga harga akan naik lagi dalam waktu dekat," kata seorang petugas SPBU di Pyongyang.

Cina dan Rusia semula menolak usulan Amerika Serikat untuk menghentikan ekspor minyak ke Korut, namun belakangan sepakat untuk membatasinya. Sanksi terhadap Korea Utara diterapkan setelah Pyongyang menguji coba nuklir bulan ini.

Pada Kamis (21/09), Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan sanksi-sanksi baru terhadap para individu dan perusahaan yang menjalin usaha dengan Korea Utara untuk "memutus sumber-sumber pendapatan yang digunakan untuk mendanai usaha Korea Utara mengembangkan senjata paling mematikan yang pernah dikenal oleh manusia".

Sektor-sektor yang dijadikan sasaran adalah industri tekstil, perikanan, teknologi informasi dan manufaktur.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Korea Utara
 
Korea Utara Biayai Program Rudal Nuklir Triliunan Rupiah dari Pencurian Kripto
 
Tembakan Rudal Korea Utara ke Arah Jepang, 'Apa maunya Kim Jong-un?'
 
Kim Jong-un Muncul di Depan Umum di Tengah Spekulasi tentang Kesehatannya, Ungkap Media Korut
 
Korea Utara: Pyongyang 'Luncurkan Rudal dari Kapal Selam', Melesat Sejauh 450 Km
 
Korea Utara Tolak Perundingan Damai dengan Korea Selatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]