Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Choel Mallarangeng Rencana Kembalikan Uang Haram yang Diterimanya
Tuesday 12 Feb 2013 22:38:31

Choel Mallarangeng saat ditanyai para wartawan usai diperiksa KPK, Selasa (12/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 jam, Choel Mallarangeng akhirnya merelakan uang yang pernah diterimanya dari PT Global Herman Pranoto dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar untuk dikembalikan kepada KPK.

"KPK memfasilitasi saya untuk mengembalikan dana yang saya terima dari Pak Herman Pranoto dan Deddy Kusdinar dalam waktu satu sampai dua minggu, saya akan mengatur pengembalian dalam bulan ini," ujar Choel.

Choel juga menjelaskan bahwa pemeriksaannya hari ini Selasa (12/2) sebagian materi pemeriksaan, dan sebagian besar merupakan pendalaman dari yang sudah saya sampaikan minggu lalu.

Apakah saya mengenal Teuku Bagus Dir Utama Adhi Karya?, "saya tidak pernah bertemu beliau," ujar Choel.

Munadi Herlambang saya tidak kenal, tapi rasanya saya tahu dia, apakah saya pernah meminta pak Herman Pranoto dari PT Global untuk bertemu Pak Wafid Muharam?, "iya seputar itulah materi pemeriksaan tidak ada yang baru," tambahnya.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya oleh KPK, terhadap adik bungsu Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng. Status Choel sendiri hingga saat ini masih sebagai saksi.

Menanggapi adanya upaya pengembalian uang dari yang diterima dari kolega abangnya di Kemenpora, Johan Budi menjelaskan bahwa pengembalian uang tidak serta merta menggugurkan penyidikan perkara kasus Hambalang.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]