Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pulau Natuna
China Minta Hentikan Pengeboran Natuna, Indonesia Perlu Tegas
2021-12-10 08:09:43

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan perlu ketegasan untuk menjaga aktivitas pengeboran migas yang dilakukan Indonesia di kawasan Laut Natuna, yang selama ini diminta oleh China agar dihentikan. Menurutnya, sebelumnya manuver kapal-kapal China di kawasan tersebut sudah berulang kali terjadi dan kini mereka minta secara tegas agar Indonesia menghentikan aktivitas pengeboran migas di wilayah ini.

"Pemerintah Indonesia tidak boleh diam, harus segera bersikap jelas dan tegas. Karena hal tersebut akan membuat wibawa negara tidak dipandang oleh negara lain. Juga, agar berbagai upaya penambangan migas di wilayah itu tidak terganggu," kata Mulyanto dalam keterangan persnya, Rabu (8/12).

Mulyanto menilai, Indonesia perlu menjawab dengan tegas terkait hal tersebut. Pasalnya, langkah yang dilakukan mereka sudah sangat sistematis dan berpotensi mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia. "Kita paham bahwa krisis energi yang melanda China memicu turbulensi ekonomi dan memberikan dampak yang signifikan bagi kemunduran pembangunan di negeri itu," ungkap Mulyanto.

Politisi PKS ini melihat, merupakan hal yang wajar kalau China memaksimalkan upaya dalam setiap kesempatan yang mungkin untuk memperoleh sumber daya energi tersebut. Terlebih, mesin-mesin industrialisasi mereka tentu haus sumber daya energi untuk pengoperasiannya. Meski begitu, lanjutnya, kepentingan nasional China tersebut tidak boleh mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional RI di Laut Natuna.

"Indonesia sendiri untuk mendukung pembangunan nasionalnya punya target produksi minyak satu juta barel per hari (BPH). Dan perairan Natuna memberikan kontribusi lifting yang lumayan, sekitar 2 persen," jelas Mulyanto.

Berdasarkan data SKK Migas hingga September 2021, produksi minyak di perairan Natuna tercatat sebesar 17.449 BPH dan produksi gas sebesar 394 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Adapun produksi tersebut berasal dari tiga kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau produsen migas di lepas pantai Natuna, antara lain Medco E&P Natuna, Premier Oil, dan Star Energy.(hal/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pulau Natuna
 
• Beijing Peringatkan Amerika Tidak Ikut Campur Konflik Laut China Selatan
 
• China Rilis Peta Terbaru Caplok Wilayah Sengketa - India 'Protes Keras', Bagaimana dengan Indonesia?
 
• China Semakin Agresif, Wakil Ketua MPR: Saatnya Indonesia Menyiapkan Militer Skala Penuh
 
• China Minta Hentikan Pengeboran Natuna, Indonesia Perlu Tegas
 
• Fadli Zon Ungkap Maksud Jahat China di LCS, Mau Mengambil Wilayah Kedaulatan RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]