"Penahanan Karyawan" /> BeritaHUKUM.com - Chevron Sesalkan Penahanan Karyawannya Oleh Kejagung

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Chevron Sesalkan Penahanan Karyawannya Oleh Kejagung
Thursday 27 Sep 2012 00:03:32

Gedung Chevron (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyesalkan penahanan terhadap empat karyawannya oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek fiktif "bioremediasi" atau pemulihan tanah bekas tambang milik PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau.

"Penahanan Karyawan Oleh Kejaksaan Agung sangat kami sesalkan. Tidak ada uang negara yang digunakan dalam program Bioremediasi yang telah sukses dijalankan dan disetujui oleh Pemerintah", kata Vice President Policy Government and Public Affairs, Yanto Sianipar, di Jakarta, Rabu (26/9).

Ia mengatakan PT CPI dan para karyawan telah bekerja sama secara terbuka dan transparan selama pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Kami sangat menyesalkan bahwa karyawan kami ditahan. Tindakan penahanan terhadap para karyawan dan eksekutif yang telah bekerja secara profesional serta menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan aturan perusahaan tentunya sangat disesalkan oleh setiap perusahaan", katanya.

Keempat karyawan PT. CPI yang ditahan Kejagung itu, yakni Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah.

Selain itu, dua tersangka lagi dari pihak kontraktor juga turut ditahan yakni Direktur PT. Green Planet Indonesia, Herlan, dan Direktur PT. Green Planet Indonesia lainnya, Ricksy Prematuri.
Sebelumnya, keempat karyawan PT. CPI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi.

Kasus yang diduga merugikan keuangan negara 270 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp2,43 triliun dimulai dengan adanya penganggaran kegiatan "bioremediasi" atau kegiatan untuk menormalkan kembali tanah yang terkena limbah dari adanya penambangan minyak.
Proyek bioremediasi tersebut berlangsung mulai tahun 2003 sampai 2011.(ant/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
• Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
• Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
• Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
• 3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
• Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]