Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Ahok
Chairul Huda: MA Dipastikan Akan Menolak PK Ahok
2018-02-27 04:07:30

Ilustrasi. Dr Chairul Huda, SH, MH.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) dipastikan akan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda saat berbincang dengan redaksi, Senin (26/2).

"Ahok ajukan PK ke MA sah saja. Tapi ini alasannya apa? Tidak ada novum baru yang releva. Jadi begini pasti ditolak oleh MA. Langkah Ahok sia-sia ini," kata Chairul.

Chairulpengajuan novum baru atas dasar putusan Buni Yani tidak relevan dalam kasus Ahok. Karena, kata dia, putusan Ahok tidak berdasarkan pada unggahan video Buni Yani, melainkan ucapannya sendiri di Kepulauan Seribu yang diunggah Humas Pemprov DKI Jakarta.

Atas dasar itu, Chairul menyayangkan sikap Ahok yang menurutnya terlalu percaya pada kuasa hukumnya yang tidak paham soal langkah PK tersebut. Chairul bahkan menduga jika kuasa hukum hanya menuruti perintah Ahok tanpa mau memberi masukan soal konstruksi hukum dalam pengajuan PK.

"Kuasa hukumnya kayak orang bayaran aja. Apapun disuruh Ahok mau. Kan memang alasan pengacara Ahok bilang alasan pengajuan PK karena disuruh Ahok. Kalau saya diminta Ahok saya terus terang saja bilang tidak ada novum baru pasti ditolak. Cari ahli lain saja. Jadi pengacara Ahok tidak punya integritas. Janan kayak orang bayaran lah," demikian Chairul.(san/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]