Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Nazaruddin
Cerita di Balik Tertangkapnya Nazaruddin
Saturday 13 Aug 2011 09:02:15

Michael Menufandu dan M Nazaruddin (Foto: Metro TV)
Selain dicari dan diburu oleh Indonesia, mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin di Cartagena, Kolombia, ternyata merupakan orang yang paling dicari oleh 188 negara. Bahkan, ia sempat berniat menyogok polisi khusus yang menangkapnya di Cartagena, Kolombia. Niat itu dia katakan kepada Dubes RI untuk Kolombia, Michael Menufandu yang kemudian menasihati untuk tidak mewujudkan niat tersebut.

Michael juga menegaskan, Nazaruddin, yang memakai paspor atas nama M Syarifuddin, tidak ditangkap polisi khusus Kolombia bersama dengan istrinya, Neneng Sriwahyuni. Ia diamankan sendiri. ”Saya menasihati, polisi di sini profesional dan menghargai profesinya. Mereka tidak akan mau disogok,” ungkapnya, seperti diberitakan Metro TV.

Michael menambahkan, sepulang dari Cartagena, ia menjenguk Syarifuddin yang diduga Nazaruddin itu. Polisi Kolombia juga meyakini, Syarifuddin adalah Nazaruddin. Orang yang diduga Nazaruddin itu juga sudah diserahkan oleh polisi setempat kepada Kejaksaan Agung.

”Itu sesuai prosedur hukum di Kolombia. Ia tak melanggar hukum negara itu sehingga tak ada proses hukum di sini. Ia akan diserahkan kepada tim dari Jakarta yang menjemputnya,” paparnya. Tim dari Jakarta, sebanyak enam orang, tiba di Bogota, Selasa malam atau Rabu pagi di Jakarta.

Dalam berita edisi 8 Agustus lalu berjudul “Indonesio capturado en Colombia venía a ver el Mundial Sub 20? (Orang Indonesia ditangkap di Kolombia untuk menonton Piala Dunia U-20), Nazaruddin disebutkan siap terbang ke Bogota, ibu kota Kolombia, untuk menonton pertandingan sepak bola.

Disebutkan pula, Nazaruddin yang berusia 33 tahun dan lahir di Bangun itu, telah tiba di Bogota sejak 22 Juli sebagai turis. Ia menumpang pesawat carteran dari Washington DC, Amerika Serikat. Nazaruddin kemudian menetap di Cartagena, Kolombia, dengan menyewa sebuah apartemen di Boca Grande, sebuah kawasan tradisional di Cartagena.

Koran berbahasa Spanyol, El Tiempo menyebutkan, di apartemen itu Nazaruddin tinggal bersama dua warga negara Indonesia lainnya yang sama-sama tertangkap saat Nazaruddin ditangkap. Tidak dirinci siapa kedua orang Indonesia selain Nazaruddin tersebut.

Interpol dari 188 negara sejak 4 Juli sebelumnya telah memberi tanda “Merah” bagi Nazaruddin sehingga mantan anggota Dewan yang tersangkut penyuapan atas pembangunan wisma atlet SEA Games ini menjadi buron paling dicari di 188 negara.(mic/irw)


 
Berita Terkait Nazaruddin
 
• Menunggu Patukan Sang Burung Nazar
 
• Nazaruddin Siap Bongkar Lima Politisi Penerima Suap
 
• Rosa: Anas Bersama Nazaruddin Pemilik Permai Group
 
• Nazaruddin Protes Tidak Ditanya Soal Bertemu SBY
 
• Berkas Penuntutan Dilimpahkan, Nazaruddin Segera Diadili
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]