Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Nazaruddin
Cerita di Balik Tertangkapnya Nazaruddin
Saturday 13 Aug 2011 09:02:15

Michael Menufandu dan M Nazaruddin (Foto: Metro TV)
Selain dicari dan diburu oleh Indonesia, mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin di Cartagena, Kolombia, ternyata merupakan orang yang paling dicari oleh 188 negara. Bahkan, ia sempat berniat menyogok polisi khusus yang menangkapnya di Cartagena, Kolombia. Niat itu dia katakan kepada Dubes RI untuk Kolombia, Michael Menufandu yang kemudian menasihati untuk tidak mewujudkan niat tersebut.

Michael juga menegaskan, Nazaruddin, yang memakai paspor atas nama M Syarifuddin, tidak ditangkap polisi khusus Kolombia bersama dengan istrinya, Neneng Sriwahyuni. Ia diamankan sendiri. ”Saya menasihati, polisi di sini profesional dan menghargai profesinya. Mereka tidak akan mau disogok,” ungkapnya, seperti diberitakan Metro TV.

Michael menambahkan, sepulang dari Cartagena, ia menjenguk Syarifuddin yang diduga Nazaruddin itu. Polisi Kolombia juga meyakini, Syarifuddin adalah Nazaruddin. Orang yang diduga Nazaruddin itu juga sudah diserahkan oleh polisi setempat kepada Kejaksaan Agung.

”Itu sesuai prosedur hukum di Kolombia. Ia tak melanggar hukum negara itu sehingga tak ada proses hukum di sini. Ia akan diserahkan kepada tim dari Jakarta yang menjemputnya,” paparnya. Tim dari Jakarta, sebanyak enam orang, tiba di Bogota, Selasa malam atau Rabu pagi di Jakarta.

Dalam berita edisi 8 Agustus lalu berjudul “Indonesio capturado en Colombia venía a ver el Mundial Sub 20? (Orang Indonesia ditangkap di Kolombia untuk menonton Piala Dunia U-20), Nazaruddin disebutkan siap terbang ke Bogota, ibu kota Kolombia, untuk menonton pertandingan sepak bola.

Disebutkan pula, Nazaruddin yang berusia 33 tahun dan lahir di Bangun itu, telah tiba di Bogota sejak 22 Juli sebagai turis. Ia menumpang pesawat carteran dari Washington DC, Amerika Serikat. Nazaruddin kemudian menetap di Cartagena, Kolombia, dengan menyewa sebuah apartemen di Boca Grande, sebuah kawasan tradisional di Cartagena.

Koran berbahasa Spanyol, El Tiempo menyebutkan, di apartemen itu Nazaruddin tinggal bersama dua warga negara Indonesia lainnya yang sama-sama tertangkap saat Nazaruddin ditangkap. Tidak dirinci siapa kedua orang Indonesia selain Nazaruddin tersebut.

Interpol dari 188 negara sejak 4 Juli sebelumnya telah memberi tanda “Merah” bagi Nazaruddin sehingga mantan anggota Dewan yang tersangkut penyuapan atas pembangunan wisma atlet SEA Games ini menjadi buron paling dicari di 188 negara.(mic/irw)


 
Berita Terkait Nazaruddin
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]