Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Yusril Ihza Mahendra
Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
2018-02-25 04:44:09

Ilustrasi. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyatakan pernah diundang secara khusus oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas kasus hukum Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

"Secara khusus saya pernah diundang oleh Presiden Jokowi yang khusus beliau menanya Habib Rizieq ini," ujar Yusril di Gedung Transmedia, Jakarta, Sabtu (24/2).

Yusril menuturkan pertemuan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, sekitar Juni 2017. Pertemuan itu terjadi beberapa bulan setelah Rizieq meninggalkan Indonesia ke Arab Saudi.

Rizieq pergi ke Arab Saudi jelang penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana percakapan bermuatan pornografi.

Lebih lanjut, Yusril sebagai seorang pakar hukum tata negara ini mengklaim pertemuan yang dilakukan empat mata itu membahas pokok kasus hukum yang melibatkan Rizieq. Ia mengaku sudah menceritakan seluruh hal secara detil kasus itu kepada Jokowi.

"Beliau nanya, 'Prof sebenarnya apa sih yang sebenarnya terjadi dengan Habib Rizieq ini'. Dan saya ceritakan semua," ujarnya.

Usai panjang lebar menjelaskan, Yusril mengaku manawarkan tiga solusi kepada Jokowi agar masalah Rizieq, yakni memerintahkan polisi menerbitkan SP3, memberikan amnesti, atau memberikan abolisi.

"Dan saya mengatakan yang paling baik dilakukan adalah amnesti. Kalau SP3, polisi kehilangan muka. Kalau SP3, benarkan mentersangkakan Habib tidak ada buktinya," ujar Yusril.

Meski amnesti tidak dengan mudah dilakukan karena memerlukan pertimbangan DPR, Yusril menilai langkah itu merupakan bentuk kebesaran jiwa Jokowi.

"Dia tahu ada kasus pidana yang belum tentu terbukti atau tidak, tapi presiden mengatakan 'udah kita amnesti'. Jadi dianggap kasus itu tidak pernah ada," ujarnya.

Usai pertemuan itu, Yusril mengaku Jokowi berencana membahas masukan untuk menerbitkan amnesti bagi Rizieq dengan seluruh anak buahnya.

"Pada waktu itu beliau mengatakan seminggu lagi kita ketemu lagi. Tapi sampai hari ini tidak ketemu lagi," ujar Yusril.

Di sisi lain, Yusril menilai Jokowi tidak Islamofobia. Sikap Jokowi selama ini, menurutnya, hanya merupakan bentuk kegagalan memahami agama Islam dan Pancasila.

Salah satu kegagalan itu terlihat ketika Jokowi menyebut agama harus dipisahkan dari negara dan politik. Padahal dalam sejarah mengatakan Pancasila merupakan kompromi antara dua golongan, yakni golongan agama dan nasionalis.

"(Jokowi) misunderstanding terhadap Islam, iya. Bahkan misunderstanding terhadap Pancasila," ujarnya.

Lebih dari itu, Yusril menilai Rizieq memiliki banyak manfaat jika berada di Indonesia. Ia berkata banyak hal yang bisa didiskusikan dengan Rizieq jika ia ada di Indonesia.(stu/jps/cnnindonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Yusril Ihza Mahendra
 
Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
 
Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
 
Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
 
Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
 
Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]