Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus BNI 46
Cerita Menarik di Seputar Pembacaan Pledoi BNI 46
Friday 12 Apr 2013 17:49:27

Tiga pegawai BNI 46 saat satu persatu membacakan nota pembelaannya sambil menitikkan air mata, Selasa (9/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Dibalik pembacaan Pledoi pihak BNI 46 SKM Medan saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin, ada cerita-cerita menarik yang hampir terlupakan namun menyentuh sisi kemanusiaan.

Cerita tentang Hakim Ketua di persidangan yaitu Erwin Mangatas Malau ternyata saat bersidang dalam keadaan sakit. Meskipun demikian tapi dengan sabar mau dan mampu melanjutkan proses persidangan. Padahal durasi waktu pembacaan pledoi itu memakan waktu yang panjang dari sekitar pukul 16:00 hingga pukul 23:20 Wib atau hampir 7 jam lebih dan merupakan pembacaan pledoi pertama terjadi dengan waktu seperti itu.

Sementara dari panjangnya waktu itu hanya 20 menit waktu yang digunakan untuk rehat Isoma. Sehingga tim penasehat hukum diwakili Imran Nating saat akhir Pledoinya mengucapkan terimakasih banyak kepada Hakim Erwin karena meskipun sakit tetap mau mendengarkan Pledoi pihaknya.

Cerita lain soal ketebalan Pledoi sehingga tampak seperti buku karena mencapai 257 halaman merupakan baru pertama kali terjadi di PN Medan dalam sebuah gelaran sidang beragendakan pledoi. Tim Penasehat Hukum BNI melalui Muhammad Sobirin selaku penyusun konsep menjelaskan kalau mereka mempersiapkan pledoi tersebut hingga tidak tidur selama 3 hari berturut-turut. Alasan tebalnya dikatakan Sobirin merupakan bentuk keseriusan mereka atas pengungkapan fakta persidangan dalam membela kliennya yang sangat jelas tidak bersalah.

Sementara tentang bagaimana ketahanan dua pengacara BNI, Baso Fachrudin dan Imran Nating secara bergantian membacakan pledoi setebal 257 halaman menjadi cerita menarik juga. Bagaimana keduanya hingga akhir persidangan mampu membacakan pledoi tetap stabil dengan nada yang bersemangat dan tidak melemah sedikitpun. Baso mengatakan semangat tanpa lelah itu mereka lakukan untuk memaparkan sebuah kebenaran sesuai fakta yang ada tanpa rekayasa sedikitpun.

Dua jaksa yang hadir dipersidangan menjadi cerita bisu dimana keduanya selama 7 jam hanya diam mendengarkan pledoi. Apalagi pledoi yang dibacakan pastinya menyudutkan dakwaan dan tuntutan mereka sehingga mereka hanya bisa duduk diam serta terkadang tampak tertunduk lelah. Dari bibir mereka hanya terucap kalimat minggu depan akan mengajukan duplik setelah pembacaan Pledoi malam itu berakhir dibacakan.

Untuk cerita ketiga pegawai BNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini sudah diketahui publik sebelumnya. Dimana dua dari mereka yaitu Radiyasto dan Titin berurai air mata saat membacakan pledoi pribadinya dan membuat beberapa pengunjung persidangan turut ikut meneteskan air mata. Sedangkan Darul Azli meski tampak kuat saat pledoinya namun tetap kesedihan jelas terlihat dari garis mukanya. Ketiganya menyatakan mereka tidak bersalah berdasarkan fakta persidangan yang terjadi selama ini serta meminta agar Majelis Hakim membebaskan ketiganya dari jeratan dakwaan dan tuntutan hukum.

Persidangan perkara kucuran kredit bermasalah BNI 46 SKM Medan ini, menjadi sebuah kisah yang penuh dengan tanda tanya. Dimana meskipun selama proses persidangan telah terungkap fakta melalui para saksi kalau kasus ini seharusnya masuk ke ranah perdata dan tidak ada kerugian negara serta proses pengucuran kreditnya sah. Namun sungguh mengejutkan jaksa penuntut tetap memaksakan membuat tuntutan hingga 8 tahun penjara. Hingga dibuatlah pledoi panjang oleh tim pengacara BNI guna kembali mengingatkan jaksa akan fakta yang ada selama persidangan serta sebagai pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengambil sebuah keputusan sesuai hati nuraninya.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus BNI 46
 
• Cerita Menarik di Seputar Pembacaan Pledoi BNI 46
 
• Pledoi BNI 46: 'Jaksa Penggal Fakta Persidangan'
 
• Sidang BNI 46: 'Kami Dizalimi, Mamaku Bukan Penjahat'
 
• Sidang BNI 46: Tuntutan 8 Tahun, Jaksa Dinilai Dibutakan Logika Hukum dan Nurani
 
• Kredit Bermasalah BNI 46 Absolut Perdata Bukannya Tipikor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]