Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Century Mau Cepat Terusut, KPK Harus Konfrontir Sri Mulyani dan Boediono
Monday 27 May 2013 17:04:59

Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR/MPR RI (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo menegaskan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengkonfrontir mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam kapasitas mereka sebagai mantan ketua dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Agar proses hukum kasus Bank Century tidak berlarut-larut seperti sekarang," ujar Bambang saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (27/5).

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini menjelaskan, di dalam forum Rapat Pansus DPR untuk Hak Angket Bank Century, awal Januari 2010, Sri Mulyani sudah menegaskan bahwa dia bertanggungjawab penuh atas keputusan penyelamatan Bank Century berdasarkan data awal nilai bailout dari BI sebesar Rp 632 miliar. Angka Rp 632 miliar ditetapkan BI sebagai acuan menangani Bank Century. Lalu tiba-tiba angka bailout membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.

"Lalu pertanyaannya, siapa harus bertanggungjawab atas sisa dana talangan yang jumlahnya lebih dari Rp 6 triliun itu?," tutur pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Bamsoet juga menyebutkan, ketidakberesan dalam menghitung nilai bailout menjadi semakin gamblang ketika publik menyimak penuturan mantan Presiden Jusuf Kalla seputar curahan isi hati Sri Mulyani kepadanya.

"Kepada Kalla, Sri Mulyani mengaku merasa tertipu dengan data yang diberikan BI dalam keputusan bailout Bank Century. Hal ini dituturkan Kalla di forum rapat Pansus Bank Bank Century, 14 Februari 2010," jelasnya.

Dimana, Kalla mengungkapkan, sebagai Ketua KSSK Sri Mulyani mengaku merasa tertipu dengan pembengkakkan nilai penyelamatan Bank Century.

"Awalnya Bank Indonesia merekomendasikan dana talangan Bank Century hanya Rp 632 miliar. Ternyata, nilai bailout membengkak menjadi Rp 6,7 triliun," jelas anggota Komisi Hukum DPR RI ini.

Atas dasar itulah, Bamsoet berpendapat sudah cukup alasan bagi KPK untuk mengkonfrontir Sri Mulyani dan Boediono.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]