Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pencemaran Nama Baik
Cemarkan Nama Baik, Hanura Akan Polisikan ICW
Monday 01 Jul 2013 01:15:05

Hary Tanoesoedibjo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Hanura akan melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik Ketua Fraksi Hanura di DPR Syarifuddin Suding yang masuk daftar 36 caleg prokorupsi.

"Beliau itu justru meluruskan aturan-aturan yang sekiranya perlu diluruskan. Karena ini menyangkut pencemaran nama baik, maka kami akan melaporkan ke instansi kepolisian," kata Ketua Dewan Pertimbangan Partai Hary Tanoesoedibjo di Jakarta, Minggu (30/6).

Bos MNC ini juga menegaskan bahwa tudingan tersebut salah. Menurut Hary, Suding bukan ingin menghambat pemberantasan korupsi. Tetapi, sambung Hary, Suding hanya ingin meluruskan aturan-aturan yang memang harus direvisi ke arah lebih baik. "Jadi poin di UU no 30 tahun 2002. KPK itu bagus, tapi tetap ada yang perlu diperbaiki," jelasnya.

Contohnya, seperti dikutip centroone.com, SP3 (pengentian penyidikan kasus) yang tidak bisa dilakukan KPK. Dia beralasan hal tersebut demi rasa keadilan. "Namanya manusia yang kerja di KPK bisa saja salah. Sehingga jika aturan tidak diubah maka akan ada korban yang tidak bersalah tapi tetap dihukum," tandasnya.

Nama Syarifuddin Suding, anggota Komisi III DPR RI ini, masuk aftar caleg DPR yang dianggap berkomitmen lemah menegakkan kampanye antikorupsi di Indonesia.

Menurut ICW, Suding termasuk anggota dewan yang mendukung revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan melemahkan kewenangan lembaga itu.

Namun Hary berkilah dukungan itu justru demi memperjuangkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang bersifat "adhoc".

"Bagaimanapun juga KPK itu harus juga bisa menjadi bagian dari perbaikan lembaga kepolisian dan kejaksaan, sehingga tentunya dari UU Nomor 30 Tahun 2002 itu perlu dilakukan revisi-revisi yang diperlukan," kata Ketua Pelaksanan Pemenangan Pemilu Partai Hanura ini.

Dia mengatakan setiap kader Partai Hanura yang menjadi wakil rakyat dituntut untuk berani menyerukan perbaikan terhadap undang-undang yang dirasa perlu direvisi.

"Kita harus sadar bahwa butir-butir peraturan yang perlu diperbaiki ya kita harus berani merevisi," katanya.

Namun, Hary menegaskan Hanura tetap mendukung KPK. "Sepanjang Kepolisian dan Kejaksaan belum dirasakan solid, kita tetap harus dukung," ujarnya.

Sebelumnya sejumlah anggota dewan, termasuk Sudding, telah mewacanakan untuk menggugat ICW ke kepolisian, lantaran merasa nama baiknya telah tercemar dengan adanya rilis 36 anggota dewan yang diragukan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi, yang dikeluarkan oleh ICW itu.

Selain Sudding, anggota dewan lainnya yang hendak menggugat ICW tersebut yakni Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani, Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Bambang Soesatyo, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah, serta Anggota Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
• Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
• Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
• Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
• Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]