Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pencemaran Lingkungan
Cemari Lingkungan, SPBU Lhoksukon Akan Diberi Sanksi
Tuesday 26 Mar 2013 03:35:03

Kepala KLH Aceh Utara, Nuraina, saat memberikan keterangan kepada Wartawan, Senin (25/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Senin pagi (25/3) mengambil sampel berupa tanah dan air untuk yang ketiga kalinya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Ranto Kecamatan Lhoksukon.

Dalam hal ini KLH akan menindaklanjuti terkait pencemaran areal persawahan masyarakat sekitar, kata Kepala KLH Aceh Utara, Nuraina, Senin (25/3). Sebagaimana diketahui, bahwa SPBU tersebut diduga telah melakukan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh rembesan minyak pada septy tank hingga meluap ke persawahan dan sejumlah sumur warga.

Ada dua sumur dan sejumlah areal persawahan warga yang diduga tercemari limbah minyak dari SPBU, sebut Nuraina. Oleh karenanya, kantor lingkungan hidup Aceh Utara mengambil sampel dilokasi tersebut yaitu sekitar 100 meter arah kiri SPBU, kemudian pada posisi tengah-tengah SPBU.

"Sampel yang diambil hari ini untuk melihat seberapa jauh pembersihan yang dilakukan oleh SPBU serta untuk perbandingan dengan sampel yang diambil sebelumnya.

Sebaiknya dalam kasus ini diselesaikan dengan cara musyawarah, imbuhnya. Namun bila nantinya tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka KLH akan memberikan sanksi administrasi kepada pemilik SPBU.

Pengambilan sampel tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Kantor Pelayanan, Perizinan Terpadu, Kepala Dinas Pengairan, Muspika Lhoksukon, pihak SPBU dan sejumlah masyarakat setempat.

Jamaludin selaku pengawas SPBU, saat dimintai keteranganya oleh pewarta BeritaHUKUM.com, mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada dinas terkait. Dan jika pun pihaknya terbukti telah mencemari yang dimaksud di atas, maka pihaknya siap memberikan ganti rugi kepada warga yang dirugikan.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (20/12) lalu, puluhan warga Desa Ranto Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara menuntut tanggungjawab dengan meminta ganti rugi kepada SPBU tersebut, karena ratusan hektar sawah dan sejumlah sumur milik warga diduga telah tercemari limbah bahan bakar minyak yang bersumber dari SPBU.


 
Berita Terkait Pencemaran Lingkungan
 
Korea Selatan: Sungai Memerah Tercemar Darah Bangkai Babi yang Dibunuh untuk Cegah Penyebaran Virus
 
DPR Minta Sanksi Tegas dan Pemerintah Didesak Buat PP Pencemaran Laut
 
Pembuangan Limbah Industri Cemari Sungai Citarum
 
Temuan Pencemaran Sungai Malinau Tak Diekspose, JATAM Kaltara Gugat ESDM
 
Sekitar 10.000 Ekor Katak Mati Misterius di Peru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]