Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres 2014
Cegah Kriminalisasi Terhadap Penyelenggara Pemilu
Thursday 17 Jan 2013 09:12:48

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) berpotensi mengalami kriminalisasi. Sebab setiap keputusan KPU dapat digugat oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan tersebut.

“Apa yang diputuskan KPU dapat menjadi objek gugatan dan kriminalisasi. Kami berharap aparat penegak hukum bersama KPU dapat membangun kesepahaman terkait masalah-masalah kepemiluan,” ujanya saat membacakan sambutan usai menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentang Penyelenggaraan Pengamanan Pemilu 2014.

Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo hadir dalam acara yang diselenggarakan di Ruang Utama KPU lantai 2 Jalan Imam Bonjol No 29 tersebut. Selain itu juga dilakukan penandatanganan MoU antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Husni mengatakan jika ada perbedaan pemahaman antara penyelenggara pemilu dengan aparat penegak hukum terkait dengan tahapan yang sedang dijalankan, sebaiknya dilakukan dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat. “Dialog perlu kita lakukan sehingga ada kesamaan pemahaman dan penyelenggara pemilu terhindar dari kriminalisasi,” ujarnya.

Mantan Anggota KPU Sumatera Barat dua periode ini merespons positif kehadiran sentra gakkumdu. Dia berharap forum tersebut dapat bekerja secara efektif dan sesuai prosedural. “Kami berharap sentra gakkumdu bekerja tidak hanya saat terjadi pelanggaran tetapi dalam kondisi ada indikasi pelanggaran pun sudah harus dibahas,” ujarnya.

Husni menegaskan penyelenggaraan tahapan pemilu tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada KPU, tetapi semua komponen atau stakeholders bertanggung jawab menyukseskan penyelenggaraan pemilu.

Husni juga meminta jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bekerja secara tertib, profesional dan taat aturan. “Jangan gara-gara takut diproses sentra gakkumdu baru bekerja profesional. Kita bekerja secara merdeka dalam menyelenggarakan pemilu,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu berpotensi ada gangguan keamanan, penyimpangan dan kecurangan. “Ada potensi konflik daftar pemilih tetap (DPT), politik uang, intimidasi dan kekerasan. Butuh dukungan semua pihak untuk mengantisipasi berbagai persoalan tersebut,” ujarnya.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan kesamaan persepsi antar penegak hukum merupakan landasan utama penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan. Sementara Ketua Bawaslu Muhammad menegaskan kewenangan yang cukup besar yang diberikan undang undang kepada Bawaslu dalam pengawasan pemilu membutuhkan pendampingan dari Kepolisian dan Kejaksaan.

“Bawaslu tidak berpengalaman sebagai penyidik dan penuntut seperti Polisi dan Jaksa. Sementara undang undang memberikan kewenangan tersebut kepada Bawaslu. Karenanya, kami membutuhkan pendampingan dari Polisi dan Jaksa sehingga pelaksanaannya berjalan efektif,” ujarnya.(kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]