Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gratifikasi
Cegah Korupsi, Bentuk Tim Antigratifikasi
Friday 09 Jan 2015 06:18:05

Ilustrasi. Gratifikasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani berencana membentuk sebuah unit pengedalian gratiflkasi di BKPM. Selasa (6/1) lalu. Selain ditujukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, juga digunakan untuk memberikan kepastian dalam proses perizinan investasi yang terbebas dari praktek pemberian hadiah kepada penyelenggara negara yang kerap disebut gratiflkasi.

"Kami di BKPM rencananya akan membentuk satu unit pengendalian gratifikasi yang tentunya akan memberikan layanan kepastian yang memberikan kepastian kepada investor dan pemohon perizinan untuk tidak melakukan gratifikasi," ujarnya kepada wartawan usai melaporkan harta kekayaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta kemarin.

Sejauh ini, dirinya mengaku sudah menyiapkan beberapa aturan terkait dengan pembentukan Tim Pengendali Gratifikasi tersebut. Namun saat didesak detil perihal unit pengendali gratifikasi di BKPM tersebut, Franky enggan membocorkan.

"Intinya, ada beberapa yang kami sudah kita siapkan terkait Peraturan BPKM terkait dengan misalnya benturan kepentingan, dengan whistleblower, mekanisme pengaduan, itu semua sudah ada dalam peraturan BKPM," tandasnya.

Selain berencana membentuk unit pengendali gratifikasi, pria yang dulunya dikenal sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini, juga bakal menerapkan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyangkut proses perizinan investasi di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya berupaya menggandeng KPK untuk memastikan pelayanan tersebut tidak menyimpang dan tetap sesuai dengan jalurnya.

"Jadi hari ini (kemarin, Red) kami dari BKPM selain saya pribadi menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sebagai pejabat negara, kami juga melakukan konsultasi terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu yang akan dilaksanakan BKPM," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, kedatangan Franky, selain melaporkan harta kekayaan juga berdiskusi denganpimpinan KPK perihal bagaimana membangun iklim investasi yang kondusif. Selebihnya, dirinya mempersilakan untuk mengkonfirmasi pertemuan tersebut langsung dengan pimpinan KPK.(sar/indopos/bhc/sya)


 
Berita Terkait Gratifikasi
 
KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
 
Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
 
Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
 
Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
 
Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]