Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
MUI
Cegah Konflik Usai Pemilu, MUI Keluarkan Tausiyah Kebangsaan
2019-04-21 05:44:25

Suasana pembacaan Tausiyah MUI di Jakarta, Jum'at (19/4).(Foto: BH /na)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pertimbangan bersama Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengajak seluruh keluarga besar bangsa Indonesia untuk mengikuti dan mengawal tahapan-tahapan lanjutan Pemilu 2019 hingga penetapan presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Usai melakukan rapat tertutup, MUI mengeluarkan Tausiah Kebangsaan berisi tujuh seruan untuk menyikapi terselenggaranya Pemilu 2019. Seruan dimaksudkan untuk mencegah konflik horisontal di masyarakat usai pemungutan suara.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengatakan, Tausiah Kebangsaan dikeluarkan setelah mendengarkan informasi langsung dari pimpinan ormas sekaligus melihat fakta di lapangan terkait situasi pasca-pemilu 2019.

"Dari pemikiran-pemikiran yang masuk dirumuskan menjadi tausiah kebangsaan," kata Din. Dia memastikan tausiah kebangsaan sangat kuat dan tinggi posisinya.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com saat acara konferensi pers di kantor pusat MUI, Jakarta pada, Jum'at malam (19/4), 7 imbauan Tausiah Kebangsaan ini dibacakan oleh Ketua MUI, Yusnar Yusuf.

Pertama, mengajak seluruh keluarga besar bangsa, khususnya umat Islam, untuk bersyukur kehadirat Allah SWT bahwa suatu tahapan penting Pemilu, yakni pencoblosan surat suara Pemilu 2019 berlangsung dengan lancar dan terkendali, walaupun di sana-sini masih terdapat kekurangan dan kelemahan.

Kedua, mengajak seluruh keluarga besar bangsa untuk mengikuti dan mengawal tahapan-tahapan lanjutan pemilu hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU secara definitif berdasarkan konstitusi dengan sikap tahap berkonstitusi.

"MUI meminta kepada semua pihak untuk tidak mengganggu proses konstitusi tersebut melalui cara-cara langsung ataupun tidak langsung," kata Yusnar.

Ketiga, MUI menyerukan kepada semua pihak baik tim sukses, relawan, dan pendukung masing-masing pasangan capres dan cawapres untuk dapat menahan diri tidak bertindak anarkis, dan main hakim sendiri, namun menyerahkan penyelesaian setiap sengketa melalui jalur hukum berdasarkan prinsip taat konstitusi.

Keempat, mendesak kepada penyelenggara pemilu sesuai amanat konstitusi yaitu pemilu diselenggarakan berdasarkan asas Luber dan Jurdil, untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya dengan senantiasa berpegang teguh kepada ada-ada tersebut khususnya jujur dan adil.

"Maka KPU, Bawaslu, DKPP dan pihak keamanan beserta jajarannya masing-masing untuk berlaku profesional, objektif, transparan dan imparsial, nonpartisan," kata Yusnar.

Kelima, secara khusus mendesak lembaga penegakan hukum dan keamanan untuk mengemban amanat dan tanggungjawab dengan tidak mengedepankan kepentingan kecuali kepada bangsa dan negara.

Keenam, menyerukan kepada umat Islam khususnya agar dapat menyatukan hati, pikiran dan langkah untuk menegakkan persaudaraan keislaman (ukhuwah islamiyah) dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathoniyah) dalam koordinasi MUI.

Ketujuh, mengajak seluruh umat beragama, khususnya umat Islam, untuk senantiasa memanjatkan doa kepada Allah SWT agar bangsa Indonesia aman dan sentosa, rukun, damai serta terhindar dari malapetaka perpecahan.

Tausiah kebangsaan itu ditandatangani oleh ketua dan sekjen masing-masing Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI.(bh/na)


 
Berita Terkait MUI
 
Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
 
MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
 
Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
 
LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
 
Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]