Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Flu Burung
Cegah Flu Burung, Petugas Musnahkan Puluhan Unggas
Monday 12 Mar 2012 19:44:59

Ilustrasi petugas ketika melakukan pemusnahan unggas (Foto: Infopublik.org)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Petugas gencar melancarkan aksi sweeping di pemukiman warga sebagai upaya antisipasi penyebaran virus flu burung. Apalagi pemeliharaan unggas tanpa sertifikasi dilarang Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Hewan Unggas di wilayah DKI Jakarta.

Dalam sweeping unggas yang dilakukan Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur di kawasan Pondokkopi, Senin (12/3), petugas berhasil menjaring 95 ekor unggas. Puluhan unggas itu, masing-masing terdiri dari 23 ekor ayam, lima ekor entok dan 67 ekor burung dara. Pada kesempatan itu, sebanyak 18 unggas di antaranya langsung dimusnahkan dengan cara dibakar, karena terindikasi menderita penyakit.

Salah seorang pemilik unggas di kawasan itu, belakangan diketahui bernama Marno, warga RT 009/02 Pondokkelapa yang merupakan PNS di lingkungan Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur. Sayangnya, saat tujuh ekor burung daranya disita petugas, yang bersangkutan sedang tidak berada dirumah karena tengah bekerja. Petugas lalu, memusnahkan unggas milik Marno dengan cara dipotong dan dagingnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, Sabdo Kurnianto menyayangkan masih adanya oknum PNS yang kedapatan memelihara unggas yang jelas-jelas terlarang sesuai dengan perda. "Seharusnya PNS itu memberikan contoh yang baik, bukan justru sebaliknya. Seluruh unggas yang terjaring langsung dimusnahkan dengan cara disembelih kemudian dagingnya dikembalikan kepada pemiliknya. Tapi sebagian lagi ada yang langsung dibakar sekaligus kandang unggasnya,” jelasnya.

Sedangkan Lurah Pondokkopi, R Ritonga juga mengaku kecewa, karena di wilayahnya masih banyak warga yang memelihara unggas, khususnya di sekitar TPU Rawadas. Ia khawatir jika hal ini didiamkan, akan muncul kasus flu burung di wilayahnya. "Tentu kami kecewa, karena masih banyaknya unggas di sekitar wilayah ini. Untuk itu, hasil sweeping unggas langsung kami musnahkan," tandasnya.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Flu Burung
 
Ilmuwan India prediksi flu burung dapat menular ke manusia - Apa antisipasi yang bisa dilakukan?
 
Hati-hati Flu Burung, Belasan Ribu Unggas Mati di Jabar
 
18 Orang di Cina Diserang Flu Burung H7N9
 
AIRC Unair Temukan Vaksin Flu Burung
 
Universitas Airlangga Temukan Vaksin Flu Burung, Pemerintah Kurang Cepat Merespon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]